Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan bakal menindak tegas oknum Pemuda Pancasila (PP) yang terlibat penganiaya terhadap angota Polri. Sejauh ini, 15 orang pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Di mana, kasus pengaiayaan ini pun bermula ketika PP menggelar aksi demonstrasi di kawasan DPR RI pada Kamis, 25 November. Namun, aksi demonstrasi itu tiba-tiba berujung ricuh.

Bahkan, Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali yang sedang mengatur arus lalu lintas menjadi sasaran penganiayaan. Meski, sampai saat ini belum jelas pemicu penganiayaan tersebut.

Akibat dari penganiayaan itu, AKBP Dermawan Karosekali mengalani luka di beberapa bagian tubuh. Bahkan, harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Adanya aksi penganiayaan itu memicu kemarahan polisi lainnya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo 'mengamuk' setelah.

"Siapa yang pukul anak buah saya? Sini...kalian sini. Saya komandannya. Siapa yang pukul anak buah saya?" bentak Sambodo di tengah kerumunan massa

Sambodo meluapkan marahnya ke arah mobil komando Pemuda Pancasila. Ia pun terlihat geram seraya mengacungkan telunjuknya ke arah mobil pengeras suara.

Salah satu anggota Pemuda Pancasila yang berada di mobil pengeras suara pun menanggapi amarah Sambodo.

"Jangan kasar dengan kami, Pak," kata anggota Pemuda Pancasila.

Selain itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi juga merespon aksi pengeroyokan. Dia langsung naik ke atas komando para pendemo dan meluapkan kemarahannya.

“Sekali lagi saya minta koordinator kegiatan ini segera menyerahkan. Jangan aksi rekan dinodai dengan kegiatan yang justru melawan hukum. Kami yang melayani rekan-rekan, mengamankan, justru dipukuli, dikeroyok. Apakah ini tujuan kalian datang ke mari?" kata Hengki

Hengki meminta koordinator aksi untuk menyerahkan para pelaku. Jika tidak pihaknya bakal menindak pelaku pengeroyokan terhadap perwira polisi tersebut.

"Anggota kami luka-luka, apakah kami tadi keras sama Anda? Atau menghalangi kegiatan Saudara? Saya minta tadi saksi yang melihat menyerahkan, hukum harus ditegakkan. Saya sebagai penanggung jawab wilayah keamanan, di depan DPR ini jujur saja saya miris. Saya bersahabat dengan ketua Pemuda Pancasila Jakpus, tapi justru anggota kami dianiaya oleh rekan-rekan sendiri. Saya minta diserahkan atau kami kejar," tegas Hengki.

Di sisi lain, dalam perkembangan penanganan kasus ini 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, dari barang bukti yang diamankan terdapat dua butir peluru.

Direktur Kriminal Umum Polda Merto Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut dua peluru itu diduga kuat berasal dari senjata revolver

"Barang bukti di depan ini terdiri dari berbagai macam, salah satunya adalah membawa dua butir peluru yang diduga kaliber 38 punyanya revolver," ujar Tubagus.

Dengan temuan peluru itu, kata Tubagus, pihaknya bakal mendalami kepemilikannya. Sehingga, bukan tak mungkin bakal ada tersangka lain dalam rangkaian kasus tersebut.

"Pengembanganya darimana dia memperoleh dan untuk apa digunakan, bisa sangat mungkin bahwa senjatanya bisa sangat mungkin," kata Tubagus.

Dengan barang butki dan penangkapan itu, untuk sementara polisi menerapakan dua pasal. Pertama terkait penganiayaan dan kedua tentang kepemilikan senjata tajam dan peluru.

"Pasal 2 Undang-Undang darurat, satu lagi yang masih dilakukan pemeriksaan itu adalah dugaan Pasal 170 KUHP," tandas Tubagus.