Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat untuk tidak mengkhawatirkan mengenai status aplikasi PediliLindungi saat terpapar COVID-19 dan telah sembuh.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji menuturkan, status hitam pada aplikasi PeduliLindungi akan berubah otomatis saat kasus COVID-19 selesai menjalani isolasi mandiri (isoman) meski tanpa tes PCR ulang.

Status aplikasinya, kata Setiaji, akan otomatsi berubah menjadi warna kuning jika yang bersangkutan baru divaksinasi dosis pertama dan warna hijau jika telah divaksinasi dosis kedua.

“Pada kasus konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif COVID-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam," kata Setiaji dalam keterangannya, Rabu, 16 Februari.

"Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10," lanjutnya.

Setiaji menjelaskan perhitungan warna status PeduliLindungi saat positif COVID-19. Status hitam dalam aplikasi ini akan muncul saat tanggal hasil lab PCR atau antigen positif COVID-19 keluar. Lalu, kasus COVID-19 bisa melakukan tes PCR pada H=5 dan H+6 positif.

"Tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR. Hasil tes negatif dengan Antigen tidak diakui. Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam selesai dan otomatis kembali ke warna semula," ucap Setiaji.

Sementara, tanpa tes ulang menggunakan PCR atau ketika hasil tes masih positif, isolasi mandiri wajib dilanjutkan sampai minimal 10 hari dan status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif COVID-19.

Jika telah selesai 10 hari menjalani isolasi, maka status PeduliLindungi akan berubah otomatis ke warna semula.