JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengubah syarat exit tes PCR pada orang yang terkonfirmasi COVID-19 untuk dinyatakan sembuh dalam aplikasi PeduliLindungi.
Saat ini, Kemenkes melakukan penyederhanaan exit tes PCR dari yang sebelumnya harus dilakukan 2 kali (pada H+5 dan H+6) menjadi 1 kali (pada H+5). Jika exit test PCR tersebut negatif maka status di PeduliLindungi akan secara otomatif berubah menjadi hijau.
Sementara, sebelumnya exit test PCR harus dilakukan dua kali yaitu pada H+5 (hari ke-6) dengan hasil negatif, kemudian harus dilanjutkan untuk tes PCR kedua yaitu hari berikutnya.
"Untuk exit test PCR ke-2 ini tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif,” kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji dalam keterangannya, Rabu, 23 Februari.
Penyederhanaan exit test PCR ini dilakukan karena banyak aduan masyarakat terkait status warna di PeduliLindungi tak kunjung berubah dari warna hitam menjadi hijau. Padahal, hasil tes PCR berikutnya menunjukkan hasil negatif.
Lalu, saat ini, Setiaji mengungkapkan bahwa jika hasil exit test tersebut negatif maka secara otomatis status di PeduliLindungi akan berubah menjadi hijau.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, ada cara lain agar status PeduliLindungi bisa berubah dari hitam (terpapar COVID-19) menjadi hijau (sembuh) tanpa perlu melakukan PCR sebagai exit test.
Kata Setiaji, masyarakat bisa menunggu masa isolasi sampai H+10 sejak terpapar. Setelahnya, status di PeduliLindungi akan otomatis menjadi hijau di H+10 walaupun tidak melakukan exit test PCR.
"Kalau tidak PCR H+5 sampai H+10 itu, nanti akan otomatis menjadi hijau, walaupun tidak melakukan exit test maupun PCR," ujarnya.