Desak Pemda Gencarkan <i>Testing</i> dan <i>Tracing</i>, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendesak seluruh Kepala Dinas Kesehatan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia meningkatkan testing dan tracing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: H.K.02.02/II/1918/2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tertanggal 23 Juli.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak," kata Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu, 25 Juli.

Dia menjelaskan penerbitan surat edaran ini merupakan langkah percepatan untuk menemukan kasus positif COVID-19 maupun kontak erat. Diharapkan, makin cepat kasus ditemukan maka penanganan dapat dilakukan sedini mungkin demi mencegah terjadinya perburukan kasus atau kematian.

Dalam edaran tersebut dirinci daerah yang masuk kategori PPKM Level 3 dan 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan Test Rapid Antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek, dan bisa juga dipakai sebagai data dukung dalam pengajuan klaim COVID-19.

Penggunaan RDT Antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat tracing.

Berikutnya, seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat yang bergejala maupun tidak bergejala wajib mengikuti pemeriksaan entry dan exit test.

Bila pemeriksaan RDT-Ag hari pertama hasilnya negatif, dilanjutkan dengan test swab PCR pada hari kelima (exit test). Bagi daerah yang tidak ada fasilitas lab PCR, pelaksanaan exit test bisa menggunakan RDT-Ag.

Selain penguatan testing, Kemennkes akan memperketat penanganan kontak erat. Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus di karantina sampai hasil tes menyatakan negatif sehingga tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.

"Untuk meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan (entri tes) dan karantina," ujar Maxi.

Tak hanya mengidentifikasi seluruh orang yang memiliki riwayat interaksi langsung dengan kasus positif, pelacakan juga akan dilakukan dari kegiatan di mana terdapat kasus aktif. Misalnya, takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan, dan riwayat makan bersama.

Jika dalam proses pelacakan ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19, pasien dengan gejala ringan dan tidak bergejala akan langsung diisolasi di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan. Sedangkan pasien gejala sedang dan berat dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.