Bagikan:

TANGERANG - Polisi mengungkapkan bahwa Guru Agama, AA (24) yang mencabuli bocah laki-laki di Kabupaten Tangerang melakukan tindakannya di tempat Ibadah. Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho.

AA disebut telah melakukan pencabulan kepada belasan anak di Kabupaten Tangerang dengan iming-iming memberikan ilmu sakti kepada para korban.

“Dia lakukan di tempat ibadah, ini yang menurut saya di daerah Pasar Kemis ya. Ini yang kita cukup miris ya,” kata Zain kepada wartawan di Polresta Tangerang, Kamis, 10 Februari.

Atas kejadian itu, polisi berencana melakukan test kejiwaan terhadap pelaku. Namun, perihal kondisi psikis korban pencabulan, Zain mengaku akan bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Jelas, nanti kita akan lakukan test kejiwaan terhasap pelaku, apakah ada kelainan atau tidak. Kemudian kita lebih khusus terhadap korban agar trauma yang dia alami bisa hilang. Kita akan kerjasama P2TP2A kemudian kalau perlu kita dampingi psikolog ya kan. Supaya lebih cepat,” jelasnya.

"Hukuman maksimal 15 tahun, tentunya akan diperberat 1/3 karena aturannya bahwa orang tua, wali, guru atau tenaga pengajar ancamannya bakal ditambah 1/3," pungkas Zain.