TANGERANG - Seorang guru agama berinisial AA (24) di Tangerang dijadikan tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan sejauh ini sudah tiga anak laki-laki di bawah umur yang menjadi korbannya. Namun pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap 9 korban lainnya.
“Korban ada sebelas orang, tapi yang baru melapor ada tiga orang. Sisanya kita masih melakukan pengembangan.” kata Kombes Zain Dwi Nugroho di Polres Tangerang, 10 Februari.
Dwi Nugroho juga menjelaskan bahwa pelaku memiliki kelainan dalam orientasi seksualnya. Bahkan kata, Dwi Nugroho, pelaku sempat menjadi korban pencabulan.
"Pelaku mempunyai kelainan seksual dan pernah menjadi korban sodomi," ujarnya.
BACA JUGA:
Dwi Nugroho juga menjelaskan, pelaku berusaha meyakinkan korbannya dengan mengiming-imingi ilmu sakti. Korban yang masih di bawah umur, percaya begitu saja atas janji pelaku.
Awal kasus ini terungkap, salah satu orang tua korban melapor jika anaknya menjadi korban pencabulan AA.
“Setelah kita menerima laporan dari orang tua korban, kemudian kita tindak lanjuti terhadap saksi korban didamping psikolog dan P2TP2A," ucapnya.
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, serta barang bukti yang diamankan petugas. Kasusnya ditangani Polresta Tangerang.