Bagikan:

TANGERANG - Sebanyak 7 anak di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang guru agama di Tangerang. Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pelaku berinisial M sudah melakukan perbuatannya sejak Desember 2022 hingga Januari 2023.

Zain mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini setelah orang tua korban melaporkannya ke kepolisian.

“Orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M,” kata Zain kepada wartawan, Kamis, 9 Februari.

Zain juga menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan diketahui korban berjumlah lebih dari tiga orang.

"Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan pakaian pelaku serta hasil visum.

Zain mengatakan, saat ini pelaku telah mendekam di Rutan Polres Metro Tangerang Kota.

"Saat ini kita terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Kita sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya," tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahu