Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghapus penerapan Crowd Free Night (CFN) meski angka penyebaran COVID-19, khususnya di Jakarta sedang menggila. Penghapusan itu dilakukan sejak 5 Februari.

"Terkait dengan pemberlakuan Crowd Free Night yang mulai diberlakukan tanggal 5 yang lalu, mulai hari ini kegiatan itu kita tiadakan terhadap 10 titik yang sudah diadakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Selasa, 8 Februari.

Salah satu alasan penghapusan skema CFN dalam mengurai kerumunan karena masyarakat dianggap sudah disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sehingga, tak diperlukan lagi penerapan skema tersebut.

"Kita lakukan mengingat bahwa masyarakat juga sudah mulai disiplin sehingga kita lakukan langkah yang lebih soft lagi," kata Zulpan.

Tetapi, Polda Metro bakal melakukan langkah-langkah lain. Semisal menggelar patroli sembari memberikam edukasi kepada masyarakat secara berkala.

"Polda Metro Jaya tetap akan melakukan kegiatan patroli dan juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menaati prokes," kata Zulpan.