Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan pemerintah tak lagi menggunakan lima jenis obat yang sebelumnya dipakai untuk terapi pasien COVID-19.

Kelima obat tersebut adalah ivermectin, klorokuin, oseltamivir, plasma konvalesen, dan azithromycin.

"Lima jenis obat ini sudah tidak digunakan," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi lewat pesan singkat, Minggu, 6 Februari.

Dengan demikian, Nadia mengungkapkan bahwa saat ini hanya dua jenis obat yang digunakan untuk pasien COVID-19, yakni fapiviravir dan molnupiravir. Kedua jenis obat ini sudah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM.

"Favipiravir atau molnupiravir/paxlovid untuk pasien (COVID-19) bergejala ringan. Kalau tanpa gejala hanya diberi vitamin," ungkap Nadia.

Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban membeberkan lima jenis obat yang pernah dipakai untuk terapi pasien COVID-19 namun kini dinyatakan tak lagi bermanfaat.

"Obat-obat yang dulu dipakai untuk COVID-19 dan kini terbukti tidak bermanfaat, bahkan menyebabkan efek samping serius pada beberapa kasus: ivermectin, klorokuin, oseltamivir, plasma convalescent, azithromycin," kata Zubairi.

Tahun lalu, sejumlah pejabat sempat mempromosikan penggunaan ivermectin untuk pasien COVID-19. Obat ini juga sempat beredar di pasaran. Namun, Zubairi mengungkapkan bahwa saat ini Ivermectin tak disetujui penggunaannya oleh BPOM Amerika Serikat.

"Ivermectin tidak disetujui Badan Pengawas Obat & Makanan (FDA) AS, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan regulator obat Uni Eropa. Banyak laporan pasien yang memerlukan perhatian medis, termasuk rawat inap, setelah konsumsi Ivermectin," tutur dia.

Sementara, terhadap klorokuin, Zubairi mengaku obat ini memang sudah dipakai oleh ratusan ribu orang di dunia. Namun terbukti malah berbahaya untuk jantung. Manfaat antivirusnya justru enggak ada. Jadi, klorokuin tidak boleh dipakai lagi.

Pada oseltamivir, Zuairi menuturkan obat ini sebetulnya diperuntukkan pengobatan flu. Tidak ada bukti ilmiah yang menyatakan oseltamivir merupakan obat COVID-19. Bahkan, WHO menyatakan oseltamivir tak berguna untuk pengobatan virus corona.

Kemudian, plasma konvalesen yang merupakan donor plasma dari seseorang yang telah sembuh dari COVID-19. Zubairi mengungkapkan, plasma konvalesen tak bermanfaat, mahal, dan prosesnya begitu memakan waktu.

"Oleh WHO tidak direkomendasikan kecuali dalam konteks uji coba acak dengan kontrol," ujar dia.

Terakhir, azithromycin. Zubairi menuturkan, obat ini tidak bermanfaat sebagai terapi COVID-19, baik skala ringan dan sedang. Kecuali, ada temuan bakteri selain virus corona di dalam tubuh. "Kalau hanya COVID-19, maka obat ini tidak diperlukan," imbuhnya.