JAKARTA - Ketua Bidang Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia Pusat (PMI Pusat) dr. Linda Lukitari Waseso mengatakan, salah satu syarat seseorang yang ingin menjadi pendonor plasma konvalesen yakni harus dalam kondisi tubuh yang sehat.
"Sebagai pendonor plasma dia harus sehat, walaupun dia baru sembuh dari COVID-19," kata dia melansir Antara, Minggu, 20 September.
Calon pendonor harus dinyatakan sembuh dengan menyertakan surat keterangan sembuh dari puskesmas atau dokter yang merawat, tidak pernah menerima transfusi darah selama 6 bulan terakhir dan tak memiliki penyakit penyerta.
Syarat lainnya termasuk usia calon pendonor yang disarankan 18 tahun - 65 tahun, berat badan kurang lebih dari 55 kg, pernah terkonfirmasi positif yang ditandai dengan hasil tes PCR positif atau rapid antigen positif.
Terapi plasma konvalesen merupakan terapi tambahan COVID-19 dengan memberikan plasma yang mengandung antibodi terhadap virus SARS-CoV-2 dari penyintas COVID-19 kepada pasien COVID-19 yang masih menderita penyakit tersebut atau sedang dirawat. Terapi ini dianggap efektif digunakan dalam pengobatan SARS, MERS, dan pandemi H1N1.
Seperti dikutip dari News Medical, ide dasar di balik terapi plasma konvalesen yakni penyintas COVID-19 memiliki antibodi terhadap penyakit tersebut dan oleh karena itu dapat memperoleh kekebalan.
Studi tentang efektivitas terapi plasma konvalesen, secara umum, relatif sedikit tetapi menunjukkan hasil yang menjanjikan. Tinjauan sistematis penggunaan plasma konvalesen untuk pengobatan virus infeksi saluran pernapasan akut berat menunjukkan penurunan 75 persen risiko kematian pasien.
Terapi ini secara teoritis dapat mencegah perkembangan infeksi yang lebih parah pada pasien COVID-19 bergejala sedang. Tetapi banyak penelitian menunjukkan terapi ini tidak memiliki efek menguntungkan secara signifikan pada pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit.
BACA JUGA:
Secara umum ada tiga tahapan dalam donasi plasma konvalesen di UDD, yakni persiapan donor yang meliputi pengisian formulir donor darah dan informed consent atau persetujuan tindakan medis, seleksi donor melalui anamesis dan pemeriksaan fisik.
Selanjutnya, pemeriksaan lab donor termasuk konfirmasi golongan darah, skrining antibodi, infeksi menular lewat transfusi darah (HIV, hepatitis B, hepatitis C dan sifilis).
Terakhir, pengambilan darah donor menggunakan mesin apheresis. Umumnya lama waktu pengambilan darah ini sekitar 45 menit.
Linda mencatat, saat ini walau kasus kasus COVID-19 menurun, tetapi permintaan donor plasma tetap ada dan stok plasma di PMI berada dalam jumlah cukup.