Kenapa Jakarta Mesti Izin ke Pusat untuk Hentikan PTM, Tak Seperti Daerah Lain? Wagub: Ini Ibu Kota
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Rizky/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan Gubernur DKI Anies Baswedan mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.

Padahal, beberapa daerah penyangga di kawasan Jabodetabek telah memutuskan untuk menyetop PTM 100 persen meski masih menerapkan PPKM Level 2.

Riza menuturkan, keputusan mengenai penanganan pandemi yang diambil di Jakarta harus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat karena Jakarta berstatus sebagai Ibu Kota.

"DKI tidak pernah memutuskan sendiri karena Jakarta itu Ibu Kota. Kami selalu berdiskusi dengan pemerintah pusat, kecuali yang menjadi kewenangan kami," kata Riza di Balai Kota DKI, Rabu, 2 Februari.

Diketahui, Anies akhirnya berencana untuk menghentikan PTM 100 persen. Rencana ini, kata Anies, sudah disampaikan kepada Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan. Anies mengaku dirinya tak bisa begitu saja mengubah aturan PTM 100 persen dan menggantinya dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Sebab, kata Anies, pemerintah pusat menetapkan PTM 100 masih diterapkan pada daerah yang menerapkan pada masa pemberlakuan pembatasan kegitan masyarakat (PPKM) Level 2 seperti Jakarta sekarang.

"Jadi pembelajaran tatap muka itu diatur melalui SKB 4 menteri yang SKB 4 menteri ini dikaitkan dengan level PPKM yang PPKM-nya ditetapkan melalui Instruksi Mendagri," ujarnya.

Dengan demikian, selama PPKM, segala keputusan berada di tangan pemerintah pusat. Sementara, saat PSBB lalu, Anies bisa langsung membuat aturan lewat peraturan gubernur (pergub).

"Berbeda dengan ketika dulu kita menggunakan rezim PSBB. Pada saat PSBB, keputusan tentang pembelajaran tatap muka itu diatur melalui kewenangan Gubernur. Sekarang ini diatur melalui Keputusan dari Pemerintah Pusat," imbuhnya.

Sementara, saat ini sejumlah daerah sudah memutuskan untuk menghentikan PTM 100 persen. PTM 100 persen di Depok dihentikan sementara karena banyaknya siswa yang terpapar CCOVID-19.

Lalu, Pemprov Banten mengambil langkah untuk membatasi pelaksanaan PTM di SMA-SMK menjadi 25 persen dari kapasitas seluruh siswa di tengah lonjakan varian Omicron per tanggal 27 Januari.

Kemudian, Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memutuskan PTM di Kota Bekasi dihentikan sementara mulai Rabu, 2 Februari dan diganti dengan PJJ. Kebijakan ini menyusul temuan kasus COVID-19 pada 20 siswa dan guru.

Selanjutnya, pemerintah Kota Bogor juga memutuskan untuk menghentikan PTM di semua jenjang sekolah usai puluhan siswa dan guru terpapar COVID-19. PTM 100 persen dihentikan mulai Selasa, 1 Februari.