Bagikan:

MEDAN - Balai Besar Kekayaan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut menyita seekor orangutan yang diduga hasil perdagangan gelap, di Kota Binjai, Sumatera Utara.

Plt Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar mengatakan, penyitaan satwa yang dilindungi itu berawal dari hasil penyelidikan polisi di satu lokasi di Kota Binjai, Senin, 31 Januari.

Dia mengatakan, penggerebekan yang dilakukan polisi di lokasi itu berhasil menangkap 3 orang terduga pelaku perdagangan satwa liar. Namun, Irzal belum merinci identitas terduga pelaku. 

"Namun ketiganya saat ini masih didalami perannya, sebelum nantinya ditentukan statusnya. Petugas juga terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lainnya," ujar Irzal dalam keterangannya, Rabu, 2 Februari. 

Menurut Irzal, setelah pengungkapan kasus ini, keesokan harinya BBKSDA bersama Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) untuk mengevakuasinya.

Sementara dari hasil observasi yang dilakukan, diketahui\ satwa ini berjenis kelamin jantan dan berusia 5 tahun. 

"Lalu pada jari telunjuk kaki kiri ada ditemukan luka. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan serta rehabilitasi," bebernya. 

"Selanjutnya dilakukan tindakan evakuasi dengan merescue satwa tersebut ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Sibolangit di Batu Mbelin," kata Irzal.