Bagikan:

MEDAN - Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Poldasu) melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka perdagangan orangutan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

"Pengiriman berkas perkara LP/881/IV/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 28 April 2022, atas nama tersangka Thomas Raider ke JPU Kejati Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis dikutip Antara, Jumat, 10 Juni.

Hadi menyebutkan, praktik perdagangan orangutan itu melibatkan anak di bawah umur dan seorang wanita, sehingga penangkapannya berdasarkan dari laporan masyarakat.

"Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga disepakati lokasi transaksi di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang," ujarnya.

Kombes Hadi menjelaskan, pelaku memperniagakan satwa dilindungi jenis Oranguttan Sumatera (Pongo abeli) seharga Rp23 juta.

Tim Polda Sumut kemudian bertemu dengan para pelaku yang mengendarai satu unit mobil Toyota Yaris nomor polisi BK 1665 RO, dan langsung ditangkap.

"Para pelaku terdiri dari lima orang, yakni TRC (18), AR (20), HY (18) R, (17) dan seorang wanita A Br Sembiring (20), semua tersangka itu merupakan warga Kota Binjai, Sumatera Utara," katanya.

Hadi mengatakan, dari pengungkapan itu, disita barang bukti satu individu Orang Utan Sumatera dalam keadaan hidup, satu unit mobil Toyota Yaris BK 1665 RO, dan lima unit handphone berbagai merek.

"Tersangka mengaku satu individu Orang Utan Sumatera didapatkan pelaku dari Nanta di Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur," kata Kabid Humas Polda Sumut.