BKSDA Jatim Amankan Orangutan Kalimantan Hasil Penyelundupan, Akan Ditranslokasi ke Kalteng
DOK Humas BKSDA Jatim

Bagikan:

SURABAYA - Seekor Orangutan Kalimantan Ponggo Pygmaeus Wurmbii) hasil penyelundupan ke Jawa Timur, akan dikembalikan ke Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah. Saat ini, kejahatan satwa liar itu diamankan oleh BKSDA Jatim.

"Translokasi Orangutan ini sebagai upaya pelestarian satwa liar, dan edukasi kepada masyarakat agar selalu menjaga ekosistem alam," kata Kepala BKSDA Jatim, Nur Patria Kurniawan, Kamis, 21 September.

Orangutan Kalimantan itu merupakan hasil penangkapan aksi penyelundupan satwa liar oleh tim Dirkrimsus Polda Jatim di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada 23 Juni 2023. Menurut Patria, translokasi hewan dilindungi untuk menegaskan penyelundupan dan perdagangan satwa liar, adalah tindakan pidana dan melanggar undang undang. 

"Jadi, Orangutan Kalimantan itu dikirim dari Banjarmasin Kalsel ke Surabaya tanpa dilengkapi dokume," katanya.

Setelah berhasil mengamankan satwa liar itu, Orangutan Kalimantan itu langsung dititipkan ke BKSDA Jatim. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, Orangutan Kalimantan itu dalam kondisi sehat.

"Orangutan itu diketahui habitat alaminya berada di wilayah hutan Kalimantan Tengah, dan Barat daya," ujarnya.

Dalam penindakan, polisi menetapkan seorang berinisial FF sebagai tersangka. Kasus ini juga telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 12 September 2023.

FF dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.