Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan meningkatkan fasilitas kesehatan untuk menghadapi lonjakan kasus COVID-19 di Jakarta dalam sepakan terakhir.

"Peningkatan fasilitas seperti tenaga kesehatan, monitoring, pengawasan, evaluasi, dan satuan tugas, terus dioptimalkan, dihadirkan kembali, semuanya,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Jakarta dikutip Antara, Minggu, 30 Januari.

Pria yang disapa Ariza menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi unit-unit usaha yang melanggar ketentuan operasional pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

"Dilakukan rapat evaluasi secara rutin dan berkala, juga kita akan memberikan sanksi bagi unit-unit kegiatan, apakah pasar, restoran, mall, pabrik, yang melanggar kami beri sanksi,” katanya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Riza mengatakan, nantinya petugas di lapangan terus memantau operasionalnya, termasuk mengawasi penerapan protokol kesehatan oleh warganya di setiap sudut Jakarta.

Riza juga meminta, agar masyarakat tidak ragu melapor ke aparat terkait apabila mengetahui adanya unit usaha atau perkantoran yang melanggar ketentuan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Laporkan kepada kami segera. Hari itu akan kami hadir dan kami beri sanksi. Kami tidak akan segan mencabut izin dari unit yang melanggar,” ujarnya.

Berdasarkan data https://corona.jakarta.go.id/id Minggu, pukul 15.30 WIB jumlah kasus pasien COVID-19 tercatat sebanyak 23.397 orang. Jumlah ini bertambah sebanyak 3978 orang dari sebelumnya.

Dari total pasien tersebut, sebanyak 17.852 orang melakukan isolasi mandiri di wisma atlet dan rumah, sementara 5.545 orang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Riza mengingatkan, agar warga DKI tetap mengedepankan protokol kesehatan secara ketat dan mengurangi kegiatan di rumah. “Laksanakan prokes secara taat disiplin patuh dan bertanggungjawab sekalipun sudah divaksin jangan anggap enteng ya, udah divaksin jangan juga lupa, udah divaksin jangan kendor, jangan euforia,” ujar dia.