Berkas Ayu Thalia, Selebgram yang Dilaporkan Anak Ahok akan Dilimpahkan ke Jaksa
Selebgram Ayu Thalia/Instragram

Bagikan:

JAKARTA - Berkas penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Ayu Thalia akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara.

Hal ini menyusul berkas penyidikan Ayu Thalia yang dilaporkan anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama sudah lengkap. Ayu Thalia yang merupakan selebgram ini dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.

"Habis pemeriksaan tersangka kemarin, berarti sudah siap kita ajukan ke jaksa penuntut umum (JPU). Kan (berkas, red) tinggal nunggu pemeriksaan tersangka kemarin aja," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Sabtu 29 Januari.

Saat ini, berkas perkara tersebut masih disusun Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara. Kasat mengatakan, pekan depan berkas perkara sudah siap diserahkan ke pihak Kejaksaan.

"Iya, kita kirim secepatnya," tambanya.

Kasat membenarkan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan kepada Ayu Thalia. Alasannya karena ancaman hukuman yang menjerat selebgram Ayu Thalia kurang dari lima tahun.

Ayu Thalia ditetapkan menjadi tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Nicholas Sean Purnama.

Ayu Thalia sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis 27 Januari, kemarin, selama lima jam di Polres Metro Jakarta Utara.

Sementara Nicholas Sean Purnama melalui kuasa hukumnya meminta selebgram itu bersikap kooperatif atas penetapan tersangka yang menjerat Ayu Thalia.

"Imbauan saya kepada Ayu Thalia agar kooperatif dalam melaksanakan proses hukum di Polres Jakarta Utara," kata pengacara Sean, Ahmad Ramzy, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 26 Januari, lalu.

Ramzy meminta proses kasus itu tetap dilakukan. Sean, kata Ramzy, berharap kasus itu segera masuk ke ranah pengadilan.

"Harapan besar kami agar ketika sudah diperiksa sebagai tersangka, cepat diberkas untuk dikirimkan ke kejaksaan dan sampai ke pengadilan," ucapnya.