Bagikan:

JAKARTA - Polisi memutuskan untuk menghetikan proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor Nicholas Sean Purnama atau anak dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebab, dugaan penganiayaan itu tidak terbukti.

"Iya, sudah kita lakukan beberapa kali gelar. Tidak terbukti (dugaan penganiayaan)," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dihubungi, Sabtu, 4 Desember.

Selain itu, dari beberapa alat bukti dan petunjuk yang telah dikumpulkan juga tidak ditemukan adanya unsur penganiayaan. Dengan dasar itulah proses penyelidikan dihentikan.

"Kita sudah melihat dan memeriksa saksi, cek CCTV segala macam (tapi) tidak ada bukti pendukung yang mengarah ke sana (penganiayaan)," kata Guruh.

Sebagai informasi, Nicholas Sean Purnama dilaporkan oleh selebgram Ayu Thalia atas dugaan penganiayaan ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.

Namun, Sean yang tak merasa melakukan penganiayaan itu langsung melaporkan balik ke Polres Jakarta Utara. Sehingga, dalam pelaporan itu Ayu Thalia diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.