JAKARTA - Masih ingat dengan kasus Ayu Thalia yang melaporkan Nicholas Sean Purnama? Selebgram itu melaporkan putra Ahok atas tuduhan penganiayaan. Namun, Polisi memutuskan untuk menghetikan proses penyelidikan sebab dugaan penganiayaan itu tidak terbukti.
"Iya, sudah kita lakukan beberapa kali gelar. Tidak terbukti (dugaan penganiayaan)," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dihubungi, Sabtu, 4 Desember lalu.
Selain itu, dari beberapa alat bukti dan petunjuk yang telah dikumpulkan juga tidak ditemukan adanya unsur penganiayaan. Dengan dasar itulah proses penyelidikan dihentikan.
Sean yang tak merasa melakukan penganiayaan itu langsung melaporkan balik ke Polres Jakarta Utara. Sehingga, dalam pelaporan itu Ayu Thalia diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Rabu, 19 Januari, Ayu Thalia ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut kuasa hukum Ahmad Ramzy, Nicholas Sean Purnama enggan berdamai dengan Ayu Thalia. Ia ingin Ayu Thalia tetap diproses secara hukum.
BACA JUGA:
"Sean sudah diberitahu mengucapkan terima kasih atas informasi yang telah saya sampaikan dan meminta proses ini tetap dilanjutkan. Terima kasih di kawal terus. Sampai saat ini belum ada bicara tentang perdamaian," ujarnya dikutip dari Kanal YouTube Nit Not.
Laporan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean Purnama yang telah dihentikan oleh polisi kini menjadi barang bukti bagi putra Ahok. "Bukti-bukti yang mendukung artinya, screenshot-screenshot dan laporan polisi yang telah dihentikan di Polsek Penjaringan," ungkap Ahmad Ramzy.