Banyak Pengusaha di Bandarlampung Masih Bandel, Buka Kafe dan Rumah Makan Lewati Jam Operasional
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Bandarlampung melakukan tes cepat (ANTARA)

Bagikan:

LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandarlampung mengimbau agar para pengusaha menaati peraturan jam operasional tempat usahanya selama pandemi COVID-19 guna menekan penyebaran virus.

"Kami lihat ternyata masih banyak kafe dan rumah makan yang melanggar peraturan wali kota (Perwali) terkait jam operasional selama pandemi," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di Bandarlampung, Antara, Minggu, 23 Januari.

Dia mengatakan setelah melakukan patroli bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Sabtu, telah memberikan tindakan tegas terhadap sejumlah kafe dan rumah makan yang melanggar aturan.

"Beberapa kafe dan rumah makan yang melanggar aturan selama pandemi COVID-19, kami segel sementara waktu," kata dia.

Ia meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat berkegiatan. "Di masa pandemi COVID-19 tolong jaga prokesnya. Karena dengan memakai prokes Insyaallah semua bisa berjalan dengan lancar," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki mengatakan tempat usaha yang disegel sementara oleh pemkot setempat, sebelumnya telah mendapatkan peringatan.

"Sebelum ditutup sementara tentunya teguran dan surat peringatan sudah diberikan, namun ternyata masih saja melanggar sehingga harus diambil tindakan tegas," ujarnya.

Dia mengatakan selama awal Januari 2022 pihaknya telah melakukan tujuh penyegelan sementara kepada tempat usaha, baik itu kafe, rumah makan dan lainnya.

"Rata-rata pelanggaran yang dilakukan, mereka melebihi batas jam operasional yang diberlakukan selama pandemi dan melanggar prokes terutama kerumunan. Jadi, kami mohon juga peraturan yang berlaku ditaati oleh pelaku usaha lain," kata dia.

Dalam monitoring dan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II, pada Sabtu malam, Pemkot Bandarlampung menutup sementara dua lokasi usaha, yakni Kafe Radar Lounge dan Karoke Intan yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso.

Selain itu, Tim Satgas COVID-19 Bandarlampung juga mengimbau kepada masyarakat terkait prokes dan melakukan tes cepat antigen kepada 132 orang secara acak dengan hasil negatif COVID-19.