Pengamat: PJ Gubernur DKI Jakarta Harus Tuntaskan Banjir dan Kemacetan yang Jadi PR Besar Anies Baswedan
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Anies Baswedan diharap mampu menyelesaikan masalah banjir dan macet yang selalu menjadi pekerjaan rumah.

Penjabat mulai melakukan pekerjaannya setelah Anies lengser pada Oktober 2022 hingga 2024 mendatang setelah Pilkada serentak dilakukan.

"Siapapun nanti yang ditunjuk oleh presiden adalah mereka yang bisa melanjutkan apa yang telah dilakukan Anies. Terutama PR besar yang sampai sekarang tidak tuntas seperti banjir dan kemacetan. Itu persoalan umum pemimpin di Jakarta," kata pengamat politik Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno kepada wartawan yang dikutip Minggu, 23 Januari.

Selain itu, Adi bilang penjabat gubernur juga diharapkan dapat menjalankan pemulihan atau recovery di tengah pandemi COVID-19. "Terutama di bidang ekonomi, angka pengangguran dan kemiskinan bertambah. Itu yang harus dimiliki penjabat pengganti Anies," tegasnya.

Penjabat, sambung Adi, idealnya harus mampu menerjemahkan visi misi kepala daerah sebelumnya. Namun, jika nama tersebut ternyata punya visi dan misi sendiri itu tidak masalah selama demi kesejahteraan masyarakat.

"Dia idealnya menerjemahkan dari visi misi kepala daerah sebelumnya. Tapi kan kita tahu PJ yang dipilih ini mewakili kepentingan pemerintah. Ya, tentunya kebanyakan visi mereka senapa dengan visi misi pemerintah pusat," ungkap Adi.

"Kan yang dikhawatirkan itu, pejabat itu tidak melanjutkan pembangunan yang sudah dilakukan kepala daerah sebelumnya. Sorry to say, banyak kepala daerah yang tidak berasal dari partai yang sama dan itu yang kami khawatirkan sehingga harus ada fit and proper test," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, ada 101 kepala daerah di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi yang habis masa jabatannya pada tahun 2022, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kementerian Dalam Negeri akan menempatkan penjabat (Pj) kepala daerah yang bisa diisi dari ASN, TNI, maupun Polri sampai terpilihnya kepala daerah baru pada Pilkada Serentak 2024.