BADUNG - Tim Polsek Mengwi, Badung, Bali, menangkap I Wayan Sucamerta alias Tablet (33) yang mencuri gambelan atau gong di Pura Dalem Gegelang, Banjar Perang, Kelurahan Lukluk.
Pelaku tidak bisa berkutik saat ditangkap polisi pada Senin, 17 Januari. Pelaku diketahui adalah warga setempat.
"Pelaku melakukan pencurian dan menjual hasil curiannya kemudian hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari," kata Kapolsek Mengwi Kompol I Nyoman Darsana, Jumat, 21 Januari.
Terungkapnya kasus pencurian berawal dari laporan pelapor I Made Risma (23) yang bertugas bersih-bersih di Pura Dalem Gegelang pada November 2021.
Pelapor sempat memindahkan gong ke gudang Balai Wastra di timur areal pura. Selanjutnya pada Minggu, 2 Januari, pelapor mengeluarkan gambelan untuk upacara Piodalan di Pura Dalem Gegelang.
Ternyata satu buah gong yang terbuat dari perunggu, satu tungguh gangsa dan lima reong juga terompong sudah raib.
"Mengetahui beberapa perangkat gambelan raib. Kemudian pelapor melaporkan ke Polsek Mengwi," imbuhnya.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap.
"Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian perangkat gambelan yang dilakukan pada sekitar awal bulan Nopember 2021 yang dilakukan sebanyak tiga kali dalam jeda waktu setiap satu minggu," ujarnya.
BACA JUGA:
Barang curian kemudian dijual ke toko seharga Rp3,3 juta. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup..
"Dipergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam melakukan pencurian perangkat gambelan pelaku melakukannya seorang diri dan pelaku pernah mencuri besi di sebuah proyek rumah di timur pura pada tahun 2019," ujarnya.