Bagikan:

BULELENG - Pria berinisial KR (19) yang menganiaya mantan pacarnya MWR (25) dibebaskan kepolisian lewat proses keadilan restoratif (restorative justice).

Kasi Humas Polres Buleleng, Bali, AKP Gede Sumarjaya mengatakan korban MWR mencabut laporannya. Polisi pun menghentikan penyidikan kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"Dengan adanya surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui kedua perbekel (kepala desa) dan pencabutan laporan pengaduan dari korban. Maka berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) 08 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif (RJ), hari ini kasus tersebut diselesaikan," kata Sumarjaya, Kamis, 30 Juni.

Setelah pelaku dan korban membuat surat pernyataan perdamaian, keduanya langsung mendatangi Polsek Sawan, Buleleng. Korban mencabut laporan.

"Setelah membuat surat pernyataan perdamaian, mereka ke Polsek untuk membuat pencabutan. Jadi, mediasi perdamaiannya tidak di Polsek," ujarnya. 

Sebelumnya tiim Polres Buleleng, Bali, menangkap pelaku berinisial KR (19) yang melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya berinisial MWR (25).

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya pada Selasa, 28 Juni, mengatakan, pemuda itu ditangkap pada Senin, 27 Juni. Statusnya tersangka.

Penganiayaan terjadi pada Minggu, 26 Juni sore di depan Pura Dalem, Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali. Saat itu, korban sedang berjalan kaki dan bertemu dengan pelaku.

Pelaku tiba-tiba langsung memukul lengan kanan korban serta menarik dan menyeret korban. Korban mengalami luka memar atau bengkak pada lengan kanan, leher serta pinggang.