Bagikan:

JAKARTA - AM (50), warga Desa Bumirejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, diamankan Polres Magelang atas kasus penipuan lahan pekerjaan. Guna meyakinkan korbannya, AM mengaku sebagai pegawai dinas sosial (Dinsos) saat melakukan penipuan.

Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian mengatakan, tersangka AM seorang residivis yang menawarkan pekerjaan kepada korban SWI (18) warga Srumbung. AM kemudian meminta barang-barang milik korban dengan alasan sebagai jaminan pekerjaan.

Kompol Aron menjelaskan, Minggu 2 Januari sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka lewat di depan rumah korban dan bertemu dengan ayah korban. Saat itu tersangka mengaku sebagai pegawai Dinas Sosial Kabupaten Magelang dan menanyakan apakah ayah korban memiliki anak yang belum bekerja.

"Kemudian tersangka menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai tenaga packing masker di rumah dengan gaji Rp350 ribu per minggu," katanya.

Karena korban berminat, kata Aron, tersangka kemudian menyuruh ayah korban untuk mengambil brosur di Kantor Pos Tempel. Saat ayah korban pergi tersebut, tersangka meminta telepon seluler milik korban dengan alasan sebagai syarat jaminan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Tersangka juga meminta kalung emas milik korban dengan alasan sebagai jaminan kalau korban belum pernah bekerja di luar negeri. Tersangka juga meminta handy talky (HT) milik korban.

"Tersangka lantas menyuruh korban untuk memberesi rumah karena sekitar pukul 18.00 WIB masker akan datang dan tersangka pergi dari rumah korban," katanya.

30 menit kemudian, ayah korban datang dari Kantor Pos Tempel dan mencari keberadaan tersangka karena di kantor pos tidak menemukan brosur yang dimaksud tersangka.

"Korban beserta ayah dan ibunya sadar telah menjadi korban penipuan dan berusaha mencari tersangka namun tidak ketemu," katanya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Aron, korban menderita kerugian sekitar Rp9 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Srumbung.

Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Srumbung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Rabu 12 Januari tersangka ditangkap di salah satu hotel di Kota Magelang. Tersangka diamankan bersama barang bukti telepon seluler milik korban, telepon seluler milik tersangka, HT milik ayah korban, dan sepeda motor milik tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.