Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu, DPR Tinggal Menunggu Surpres
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi II DPR telah menjadwalkan waktu pelaksanaan uji kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 pada pekan kedua Februari 2022. Hanya saja, pelaksanaan uji kelayakan masih menunggu surat presiden (Surpres).

"Komisi II DPR masih menunggu Surat Presiden (Surpres). Namun kami sudah memberikan waktu yaitu pada pekan kedua Februari, ketika Surpres masuk maka langsung dilaksanakan uji kelayakan," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa di Gedung DPR, Selasa, 11 Januari. 

Lebih lanjut, Saan menjelaskan, anggota KPU-Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir masa jabatannya pada bulan April 2022, sementara itu DPR akan memasuki masa reses pada 21 Februari. Sehingga dia berharap Surpres bisa segera dikirimkan agar uji kelayakan bisa terselenggara sebelum masa reses tiba.

"Jadi kami harapkan sebelum penutupan Masa Sidang Ketiga ini, Komisi II DPR sudah melaksanakan uji kelayakan untuk memilih anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027," jelasnya.

Politikus NasDem itu memastikan, uji kelayakan tersebut akan dilaksanakan secara terbuka agar masyarakat bisa mengikuti, khususnya terkait rekam jejak para calon penyelenggara pemilu.

Selain itu, kata Saan, ada beberapa tolak ukur yang digunakan Komisi II DPR dalam memilih calon anggota KPU-Bawaslu. Hal tersebut menjadi catatan penting karena Pemilu 2024 diperkirakan berlangsung rumit dan memiliki beban yang tinggi. 

Karena itu menurut dia diperlukan para penyelenggara pemilu yang memiliki kemampuan teknis kepemiluan. 

"Seperti integritas yang menyangkut kemandirian institusi penyelenggara pemilu. Kemampuan manajerial dan teknis kepemiluan harus dimiliki anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027," pungkasnya.

Diketahui, Tim seleksi telah menyampaikan nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027 ke Presiden Joko Widodo, Kamis, 6 Januari. 

Berdasarkan Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 Nomor 358/TIMSEL/I/2022, ditetapkan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.

Adapun keempat belas nama calon anggota KPU yakni August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, Mochammad Afifuddin, Muchamad Ali Safa’at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.

Sedangkan kesepuluh calon anggota Bawaslu yaitu, Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono.