Bagikan:

JAKARTA - Waktu pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu hingga hari ini belum jelas. Sebab, pimpinan DPR belum memberi perintah meski internal Komisi II DPR sudah menyiapkan fit and proper test dilakukan pada 14 Februari mendatang.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Luqman Hakim, menjelaskan jika mengacu pada Pasal 120 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sudah diatur bahwa paling lama dalam 30 hari (kerja) DPR harus menuntaskan pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu. Terhitung sejak Surat dari Presiden diterima DPR. 

Mengacu regulasi itu, lanjut Luqman, artinya sejak DPR menerima Surpres 24 nama calon KPU dan Bawaslu pada 12 Januari lalu, maka batas akhir DPR menyelesaikan pemilihan anggota KPU dan Bawaslu jatuh di sekitar minggu ketiga Februari 2022.

Oleh karena itu, legislator PKB ini berharap seleksi dan pemilihan anggota KPU dan Bawaslu dapat diselesaikan dalam masa sidang ini.

"Saya mohon Pimpinan DPR secepatnya dapat melakukan Rapat Pimpinan DPR dan Rapat Bamus DPR kemudian memberikan penugasan kepada Komisi II untuk melakukan fit and proper test serta pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu," ujat Luqman kepada wartawan, Senin, 7 Februari.

Dia menegaskan kembali, bahwa pimpinan Komisi II DPR sudah menyiapkan jadwal fit and proper test dan pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu, yakni 14 hingga 16 Februari. 

Namun, menurutnya, belum ada penugasan resmi dari Pimpinan DPR. Sehingga, tahapan uji kelayakan dan kepatutan pada para calon penyelenggara Pemilu itu belum bisa dilaksanakan.

"Apabila penugasan dari Pimpinan DPR melalui Rapat Bamus DPR belum ada, maka Komisi II tidak bisa bergerak lebih lanjut," kata Luqman.

Diketahui, Timsel calon anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 melaporkan proses hasil seleksi kepada komisi II di Gedung DPR, Senayan, Rabu, Januari. Ketua Timsel Juri Ardiantoro mengatakan proses dilakukan dalam 3 bulan dan hasil seleksi sudah diserahkan kepada Presiden Jokowi pada Kamis, 6 Januari, kemarin.

Ardiantoro menjelaskan tahap pertama proses seleksi dilakukan dengan pendaftaran, pembuatan makalah hingga test psikotes, test kesehatan dan wawancara. Dari hasil wawancara, kata dia, Timsel memilih 14 calon anggota KPU dan 10 anggota Bawaslu.

"Dari 48 bakal calon kemudian kami pilih yang kemudian kami tetapkan menjadi 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu dan sudah kami serahkan ke presiden pada 6 Januari 2022," kata Juri, Rabu, 19 Januari. 

Dalam proses seleksi, Juri menjelaskan pihaknya melibatkan berbagai pihak untuk mencari tahu latar belakang setiap calon mulai dari transaksi keuangan hingga keluarga.

"Kami meminta bantuan kepada beberapa lembaga negara untuk melakukan tracing terhadap setiap bakal calon. Mulai dari transaksi keuangannya, komitmen kebangsaan, kepemimpinan, relasi dengan keluarga dan tetangga, track record kerja selama ini," tuturnya.

"Semuanya kami potret dan kami profiling dan akhirnya itu jadi bahan pertimbangan untuk menilai memutuskan 14 orang KPU dan 10 orang calon Bawaslu," tutup dia.

Selanjutnya 14 calon anggota KPU akan dipilih 7 oleh Komisi II DPR dan 10 calon anggota Bawaslu akan dipilih 5 orang.