JAKARTA - Lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil survei terkait pendapat publik terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hasilnya, mayoritas publik setuju RUU TPKS untuk segera disahkan.
Awalnya, SMRC menanyakan pengetahuan responden soal penyusunan RUU TPKS. Pertanyaannya apakah respon 'Tahu atau pernah dengar RUU TPKS?'.
"Ada sebanyak 39 persen warga yang tahu penyusunan RUU TPKS itu," ujar Manager Program SMRC, Saidiman Ahmad dalam rilis survei SMRC, Senin, 10 Januari.
Saidiman mengungkapkan, angka pengetahuan publik terhadap RUU TPKS mengalami peningkatan. Sebelumnya SMRC mencatat bahwa tingkat pengetahuan publik terhadap RUU TPKS sebesar 24 persen pada Maret 2021 dan sebesar 36 persen pada Mei 2021.
"Awareness atau pengetahuan publik tentang adanya rencana RUU TPKS mengalami peningkatan kalau kita lihat dari dua survei sebelumnya," ungkapnya.
BACA JUGA:
Kemudian, sebanyak 60 persen responden yang mengetahui RUU TPKS memilih setuju RUU tersebut disahkan. Angka itu, kata Saidiman, relatif stabil dibanding survei yang sebelumnya.
"Pada survei terakhir, 60 persen dari yang tahu itu menyatakan setuju dan angka ini relatif stabil dibanding survei sebelumnya. Pada Maret 2021 yang menyatakan setuju 57 persen. Pada Mei 2021 sebanyak 64 persen dan sekarang 60 persen. Jadi relatif stabil," jelasnya.
Selanjutnya, responden pun ditanya, 'Jika Tahu RUU TPKS, Setuju atau Tidak dengan Permintaan Presiden untuk Segera Disahkan'. Hasilnya, sebanyak 65 persen responden memilih setuju dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar RUU TPKS segera disahkan.
"Terhadap permintaan presiden itu, dari survei kita, ada 65 persen yang setuju. Sementara yang menyatakan tidak setuju ada 21 persen dan yang belum menentukan sikap sebanyak 14 persen," pungkasnya.
Populasi dipilih secara random dengan multistage random sampling. Margin of error survei tersebut +- 2,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," kata Jokowi seperti dalam YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 4 Januari.