JAKARTA - Ketua Panitia Kerja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait isu kekerasan seksual harus menjadi perhatian bersama.
Presiden bahkan telah memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM beserta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR agar ada langkah-langkah percepatan sehingga RUU TPKS bisa segera disahkan.
"Sebagaimana kita ketahui, saat ini RUU TPKS sudah berada di tangan Pimpinan DPR. Langkah selanjutnya adalah proses pengesahan di Rapat Paripurna untuk mengesahkannya sebagai RUU Inisiatif DPR," ujar Willy di Jakarta, Selasa, 4 Januari.
"Ketika ini sudah sah maka apa yang telah ditegaskan oleh presiden menjadi gayung bersambut. Tim dari DPR siap menyambut tim dari Kemenkumham, Kementerian P3A, maupun Gugus Tugas Pemerintah untuk merumuskan langkah-langkah percepatan terkait hal ini,” sambungnya.
Willy menjelaskan, langkah percepatan tersebut dibutuhkan agar proses perumusannya menjadi UU tidak memakan waktu terlalu lama. Setelah melalui perdebatan yang cukup alot di level Panja, koordinasi antara Kemenkumham dan Kementerian P3A dengan tim di DPR diharapkan bisa lebih cepat.
Mengingat dorongan dari Presiden untuk masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
“Terlebih saat ini kita berada di situasi “darurat kekerasan seksual. Pemerintah tentunya menyadari hal ini. Jadi, apa yang telah dinyatakan oleh Presiden Jokowi hari ini benar-benar menjadi momentum bagi kemajuan upaya melindungi korban kekerasan seksual," kata Willy.
"Saya yakin ini pula yang menjadi kesadaran Presiden sehingga turun perintah ini kepada para pembantunya,” ungkapnya.
Bagi Willy, apa yang telah disampaikan oleh Presiden lewat siaran persnya hari ini merupakan kemajuan yang luar biasa dalam upaya memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
Pernyataan tersebut, kata dia, juga telah memberikan dorongan bagi semua pihak, baik Pemerintah, DPR, dan seluruh komponen masyarakat yang peduli dengan isu ini untuk terus peduli dan mengawal terbentuknya regulasi yang memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
Politikus NasDem itu berharap, statemen Presiden Jokowi menjadi momentum bersejarah bagi upaya negara memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual ke level yang lebih konkret.
BACA JUGA:
"Pembahasan RUU TPKS selanjutnya menjadi momentum bagi upaya memajukan peradaban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Tanah Air," tandas Willy.
Diketahui, Presiden Joko Widodo ingin Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bisa segera disahkan.
Menurutnya, keberadaan aturan hukum ini ke depannya penting dalam memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual.
"Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan. Sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," ujar Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 4 Januari.