JABAR - Tim Penyidik Polda Jawa Barat memeriksa satu saksi lain berkaitan dengan kasus baru Bahar Smith berdasarkan adanya laporan dugaan ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, satu saksi berinisial AW adalah saksi pelapor. Adapun kasus itu merupakan kasus yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya kepada Polda Jawa Barat pada Kamis.
"AW sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk melakukan klarifikasi," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, di Bandung, Antara, Jumat, 7 Januari.
Selain menjadi tersangka kasus hoaks, Bahar Smith kini terjerat kasus lain dari adanya laporan pria berinisial HS dan AW dengan Nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya. Laporan itu masuk ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021.
Sebelum dilimpahkan ke Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi mulai dari saksi pelapor HS hingga lima orang saksi ahli.
BACA JUGA:
Pada kasus tersebut, Bahar dilaporkan atas adanya dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pejabat negara.
Dengan demikian kini Bahar Smith dihadapkan pada dua kasus yang berbeda. Dalam kasus hoaks Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan pada kasus ujaran kebencian Bahar masih berstatus terlapor.
"Kita lihat perkembangannya, karena ini dinamika proses penyidikan, kita tidak boleh berasumsi, pembuktian itu diselaraskan dengan alat bukti yang diterima," kata Ibrahim.