Polisi Tetapkan Bahar Bin Smith Jadi Tersangka, Ketum PBNU: Tindakan Tegas Cegah Persepsi Keliru Tentang Syariat Islam
Bahar Smith/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengapresiasi ketegasan Polri menindak perilaku intoleran hingga informasi palsu. Termasuk secara tegas menetapkan Bahan bin Smith sebagai tersangka.

Menurutnya, tindakan tegas semacam itu bisa mencegah makin maraknya persepsi keliru tentang syariat Islam dan kecenderungan tindakan intoleransi. Apalagi, persepsi semacam ini berbahaya bagi keutuhan bangsa.

"Hanya dengan tindakan tegas seperti ini, kita bisa mencegah semakin merebaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan menyebarnya juga kecenderungan-kecenderungan untuk bertindak intoleran dan mempercayai propaganda radikal yang berbahaya bagi keutuhan bangsa dan harmoni masyarakat," kata Yahya dalam keterangan video yang dikutip Rabu, 5 Januari. 

Gus Yahya juga mengatakan penegakan hukum semacam ini perlu dilakukan secara tegas. Menurutnya dalam syariat, sudah dijelaskan mematuhi hukum negara adalah perintah syariat.

"Karena itu saya sangat mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap tindakan, perilaku intoleran, propaganda radikal, bahkan penyebaran informasi palsu oleh bebrapa pihak. Termasuk khususnya oleh Habib Bahar Smith," tegasnya.

Gus Yagya berharap, ketegasan semacam ini terus dipertahankan oleh Polri. Sehingga, masalah intoleransi di tengah masyarakat tidak terjadi dan bisa diatasi.

"Mudah-mudahan ini akan menjadi sikap yang terus dipertahankan oleh Polri sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah yang terakit dengan propaganda radikalisme dan intoleransi yang dikembangkan oleh sementara pihak di antara kita," ungkap Yahya.

Diberitakan sebelumnya, penceramah Bahar bin Smith ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jawa Barat mengantongi bukti kuat adanya pelanggaran pidana yang dilakukan.

Dalam kasus ini, Bahar diduga melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Dasar Nomor 1 Tahun 46 di juncto kan Pasal 55 KUHP dan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 55 KUHP.