Bagikan:

JAKARTA - Eks politisi partai Demoktrat Ferdinand Hutahaean bakal diperiksa pekan depan terkait kasus dugaan penyebaran hoaks atau penistaan agama. Di mana, dalam kasus itu Ferdinand sebagai terlapor.

"Ya betul, informasinya Senin (10 Januari) diperiksa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Januari.

Namun, tak disampaikan lebih jauh perihal pemeriksaan terhadap Ferdinand. Termasuk, waktu pemeriksaan tersebut.

Pada kesempatan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan Ferdinand memang akan dimintai keterangan. Di mana, Ferdinand masih berstatus sebagai saksi.

"Tentunya penyidik rencana tindak lanjut akan melayangkan surat panggilan kepada saudara FH (Ferdinand Hutahaean, red) melayangkan surat panggilan sebagai saksi," kata Ramadhan.

Ada pun, Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas dugaan penyebaran hoaks atau penistaan agama ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu buntut cuitannya di akun Twitternya @FerdinandHaean3 tentang 'Allahmu Lemah'.

Ferdinand diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2, Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.