Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para saksi yang dihadirkan di sidang dugaan suap penanganan kasus berkata jujur. Kejujuran ini diperlukan untuk membuat terang perbuatan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang duduk sebagai terdakwa.

"Kejujuran saksi di sini sangat diperlukan agar ditemukan kebenaran di ruang sidang yang terbuka untuk umum," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 5 Januari.

Selain itu, nantinya KPK akan memanggil sejumlah saksi lainnya jika memang diperlukan. Pemanggilan ini, kata Ali, bertujuan untuk membuktikan perbuatan Azis.

"Pemanggilan saksi untuk hadir di persidangan tentu karena ada kebutuhan pembuktian uraian perbuatan terdakwa sebagaimana surat dakwaan," tegasnya.

Meski begitu, dia menyebut, saksi yang dihadirkan sejauh ini sudah mencukupi. Sehingga, KPK berharap nantinya perbuatan mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut bisa terbuka secara terang.

"Sejauh ini dari saksi-saksi yang sudah dihadirkan tim jaksa di hadapan majelis hakim telah mencukupi untuk membuktikan dugaan perbuatan terdakwa," ungkap Ali.

"Namun, sepanjang masih dalam agenda acara proses pembuktian maka tidak menutup kemungkinan dapat dihadirkan saksi lain maupun saksi di luar berkas perkara," imbuhnya.

Ali meminta masyarakat terus mengikuti proses persidangan yang berlangsung. Apalagi, sidang tersebut saat ini sedang dalam proses pembuktian perbuatan Azis.

"Persidangan berikutnya, Kamis, 6 Januari dengan agenda dihadirkannya saksi meringankan dari pihak terdakwa," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Azis didakwa menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,09 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat. Pemberian uang tersebut dilakukan agar penyidik dari Polri itu bisa mengamankannya dalam dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.