Komisi II DPR: Timsel Harus Waspadai Calon Tak Layak Dalam Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu
Ilustrasi. (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027 telah selesai melakukan tes wawancara kepada calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mengingatkan Timsel untuk memastikan bahwa sosok yang lolos adalah figur dengan kompetensi, kapabilitas, dan kredibilitas tinggi. Menurutnya, calon yang lolos harus punya pengetahuan mumpuni tentang hal yang berkaitan kepemiluan dan kompleksitasnya.

 

"Jangan sampai terkesan yang lolos itu orang kurang kemampuan dan pengalaman serta miskin wawasan," ujar Guspardi, Rabu, 5 Januari. 

Selain punya wawasan luas dan berpengalaman, lanjut Guspardi, faktor penting lainnya adalah integritas dan independensi calon yang tidak adanya hubungan dengan partai politik adalah faktor yang perlu dipertimbangkan. Sebab kata dia, merekalah yang kelak ditugaskan melaksanakan pilpres, pileg dan pilkada. 

 

"Timsel jangan memilih calon yang hanya mencari jabatan publik. Jangan sampai kita gagal menghantarkan kepala negara, legislatif, gubernur, bupati dan wali kota," tegas politikus PAN itu.

 

Legislator asal Sumatera Barat itu menjelaskan, tes wawancara tersebut melibatkan 48 peserta yang terdiri dari 28 calon anggota KPU dan 20 calon anggota Bawaslu. Timsel akan menyaring dan menyisakan 24 calon meliputi 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu untuk kemudian nama-namanya diserahkan kepada Presiden Jokowi. 

 

Proses berikutnya, kata Guspardi, Presiden akan menyerahkan daftar nama ke DPR untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) guna menentukan 7 orang anggota terpilih KPU dan 5 orang anggota terpilih Bawaslu.

"Saat dilakukannya proses fit and proper test di DPR nanti, anggota dewan akan mendalami mengenai substansi tentang kepemiluan kepada calon dan akan mengulik rekam jejak, kapabilitas, independensi dan integritas calon pimpinan KPU-Bawaslu," jelas Guspardi.

 

Oleh karena itu, sambungnya, calon yang bakal diajukan ke DPR nanti adalah sosok yang berkualitas dan

punya keberanian untuk mengambil kebijakan terobosan yang dapat mengatasi kompleksitas permasalahan pada penyelenggaraan pemilu. 

 

"Tim seleksi (Timsel) harus solid, cermat dan tepat dalam menentukan pilihannya," katanya.

 

Dia mengingatkan lagi, agar Timsel jangan memilih calon yang tidak bisa membedakan antara posisi jabatan yang netral dan nonpartisan dengan perjuangan kepentingan masyarakat. Sebab akan dapat merusak kepercayaan terhadap kerja serta lembaga penyelenggara pemilu. 

 

"Sehingga calon yang berhak lolos adalah figur yang memang layak,  berkompeten dan berintegritas tinggi melaksanakan penyelenggaran pemilu," pungkas anggota Baleg DPR RI ini.

Diketahui, Timsel KPU dan Bawaslu telah menyelesaikan seluruh rangkaian seleksi penyelenggara pemilu. Tes wawancara untuk calon anggota Bawaslu berlangsung 26-27 Desember 2021. Sedangkan tes wawancara untuk calon anggota KPU berlangsung 28-30 Desember 2021.

Wawancara dipimpin oleh Ketua Timsel KPU-Bawaslu Juri Ardiantoro dan diikuti semua anggota timsel. Dan tes wawancara itu terbuka bagi publik dengan disiarkan melalui kanal YouTube "Timsel KPU BAWASLU".