Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum dapat menangkap buronannya, Harun Masiku. Keberadaan eks calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan itu bahkan belum diketahui hingga saat ini.

"Yang jelas ke pimpinan belum ada informasi terkait keberadaan yang bersangkutan di mana," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan yang dikutip pada Jumat, 31 Desember.

Alexander mengatakan KPK sudah berupaya meminta bantuan ke sejumlah pihak untuk mencari Harun termasuk kepada NCB Interpol. Hanya saja, hingga saat ini belum ada informasi yang masuk terkait keberadaan penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan tersebut.

"Belum, belum (ada informasi dari Interpol, red)," tegasnya.

Meski begitu, KPK sudah seringkali menyatakan akan segera menangkap Harun Masiku dan buronan lainnya.

Diketahui, saat ini empat buronan yang menjadi pekerjaan rumah bagi KPK. Mereka adalah Harun Masiku yang buron sejak 2020; Surya Darmadi yang merupakan buronan sejak 2019; Izil Azhar buron sejak 2018; dan Kirana Kotama yang buron sejak 2017.

Terbaru, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan segera menangkap para buronannya setelah pandemi COVID-19 mereda.

"Yang jelas KPK berkomitmen, bukan hanya untuk Harun Masiku tapi untuk semuanya kami akan segera laksanakan penangkapan setelah COVID mereda," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang dikutip dari YouTube KPK RI, Kamis, 30 Desember.

Diberitakan sebelumnya, perintah untuk segera menangkapi buronan kasus tindak pidana korupsi telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021. Ketika itu, dia meminta tersangka yang kabur di dalam maupun di luar negeri harus dikejar.

Penangkapan itu perlu dilakukan untuk mengembalikan aset negara yang telah dirampas pelaku tindak pidana korupsi. Eks Gubernur DKI Jakarta itu bahkan mengingatkan Indonesia punya perjanjian kerja sama internasional dengan negara lain terkait hal ini termasuk merampas aset milik koruptor.

"Kita juga sudah memiliki beberapa kerja sama internasional untuk pengembalian aset tindak pidana, perjanjian bantuan hukum, timbal balik dalam masalah pidana, treat on mutual legal assistance. (Ini, red) sudah kita sepakati dengan Swiss dan Rusia," katanya di hadapan Ketua KPK Firli Bahuri dan petinggi aparat penegak hukum lain saat peringatan Hakordia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada.

"Mereka siap membantu penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri. Oleh karena itu, buron-buron pelaku korupsi bisa dikejar baik di dalam maupun luar negeri, aset yang disembunyikan oleh para mafia, mafia migas, mafia pelabuhan, mafia obat, mafia daging, mafia tanah bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili," pungkasnya.