Bagikan:

JAKARTA - Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap bos pelayaran, Sugianto (51) di Kelapa Gading, Jakarta Utara menunjukkan fakta-fakta perencanaan. Tersangka eksekutor penembakan bernama Mahfud sempat menolak terlibat. 

Penolakan Mahfud saat diminta menjadi eksekutor diperagakan pada adegan 11B. Saat itu, tersangka Rosidi menghubungi Mahfud untuk memintanya membunuh Sugianto.

"Tersangka Rosidi menghubungi tersangka Mahfud untuk mengajak sebagai eksekutor dengan mengatakan pak Mahfud mau tidak bunuh orang," ujar salah seorang polisi membacakan adegan rekonstruksi, Selasa, 25 Agustus.

Mahfud lantas menolaknya, karena mengaku sudah bertaubat. Namun, Rosidi tetap merayunya dengan menyebut adanya perintah dari tersangka Maman yang tak lain suami siri dari Nur Luthfi (NL).

Kepada Mahfud, Rosidi juga menyebut Maman merupakan sosok yang melanjutkan perjuangan Eyang Nur, ayah dari Nur Luthfi. Karena pembicaraan ini, Mahfud mempertimbangkan permintaan agar dirinya menjadi eksekutor. 

"Tersangka Mahfud berkata istikharah dulu. Dari percakapan itu tersangka Mahfud belum memutuskan untuk menjadi eksekutor," katanya.

Hingga akhirnya, pada adegan 14, Maman berkomunikasi dengan Mahfud melalui sambungan telepon. Dalam percakapan itu, Mahfud diyakinkan untuk menjadi eksekutor. 

"Maman menyampaikan ke tersangka Rosidi, Syahrul, Junaedi, dan Dedi jika Mahfud siap berangkat (ke Jakarta) besok," kata penyidik melanjutkan percakapan pada reka ulang adegan.

Ada 12 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan pengusaha pelayaran Sugianto di Kelapa Gading. Sugianto tewas ditembak lima kali.

Tersangka otak pembunuhan, Nur Luthfi (NL) diketahui bekerja sebagai karyawan administrasi keuangan di perusahaan Sugianto sejak 2012. 

Selain karena sakit hati pernah dimarahi dan diajak bersetubuh oleh Sugianto, NL diduga juga terbelit persoalan pajak hingga pernah diancam dilaporkan ke polisi.