JAKARTA - Perempuan berinisial NL menjadi otak pembunuhan pengusaha pelayaran Sugianto di Kelapa Gading, Jakarta Utara. NL mengaku sakit hati kerap dimarahi dan pernah diajak bersetubuh.
“Untuk motif tersangka ada dua. Pertama, tersangka ini sakit hati dan yang bersangkutan marah. Marahnya karena yang bersangkutan sering dimarahi oleh korban. Kedua ada beberapa pernyataan dari korban yang dianggap melecehkan selama ini, sering diajak untuk melakukan bersetubuh,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 24 Agustus.
NL, otak pembunuhan Sugianto merupakan karyawan administrasi keuangan pada perusahaan Sugianto. NL disebut sudah bekerja sejak tahun 2012.
Bukan cuma dimarahi dan diajak bersetubuh, NL menurut Irjen Nana punya ketakutan karena urusan pajak. Diduga pajak-pajak perusahaan tidak disetor ke kantor pajak.
“Ada indikasi menggelapkan uang tersebut. Ada beberapa kali teguran dari pajak Jakut ke perusahaan, sempat dari pihak korban menyampaikan bahwa tersangka akan dilaporkan ke polisi,” sambung Irjen Nana.
Dilandasi rasa sakit hati itu, NL meminta tolong kepada R alias M untuk membunuh korban. Tapi permintaan yang disampaikan pada 20 Maret 2020 ke R menurut polisi tidak digubris.
Permintaan yang sama disampaikan lagi oleh NL ke R alias M pada 4 Agustus. Kali ini NL mengaku diancam Sugianto.
“Yang bersangkutan minta korban (Sugianto) ini dieksekusi atau dibunuh. Dari tersangka NL juga sudah menyiapkan dana Rp200juta untuk mencari 4 pembunuh bayaran. Setelah itu mulailah melakukan perencanaan pembunuhan,” ujar Irjen Nana.
Untuk merealisasikan rencana ini, para tersangka membuat dua skenario pembunuhan. Pertama, korban Sugianto direncanakan untuk diajak keluar oleh salah satu tersangka yang berpura-pura sebagai petugas pajak dari Kanwil Jakarta Utara.
Rencananya, korban akan dieksekusi dalam mobil. Tapi skenario gagal, karena korban menolak keluar.
Sedangkan skenario kedua, korban dihabisi dengan tembakan senjata api. Polisi menyebut rencana ini dibahas sekaligus mencari eksekutor.
Dari sejumlah pertemuan, disepakati DM alias D menjadi eksekutor penembakan. Sugianto kemudian ditembak di ruko Royal Gading Square pada Kamis, 13 Agustus.
“Pukul 12.45 WIB Sugianto keluar, (tersangka) DM memastikan korban itu target dan sempat berpapasan. Setelah memastikan (target), DM berbalik arah dan menembak 5 kali mengenai punggung dan kepala. Ini mengakibatkan (korban) meninggal dunia,” kata Irjen Nana.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.