Bagikan:

JAKARTA - Total 12 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan pengusaha pelayaran Sugianto di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sugianto tewas ditembak lima kali.

“Dari hasil pengungkapan ini ada 12 tersangka. Ini kelompok sindikat pembunuhan berbagai peran,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 24 Agustus.

Para tersangka ini memiliki peran masing-masing. Dari otak perencana pencari senjata api hingga pembawa senjata api. Tersangka NL, karyawati perusahaan milik korban diketahui menjadi otak pembunuhan.

NL menurut Irjen Nana meminta tolong kepada sejumlah orang untuk membunuh korban. Tersangka NL juga menyiapkan dana Rp200 juta untuk mencari pembunuh bayaran.

Ada dua skenario pembunuhan yang dibahas dalam beberapa pertemuan. Pertama, korban Sugianto direncanakan untuk diajak keluar oleh salah satu tersangka yang berpura-pura sebagai petugas pajak dari Kanwil Jakarta Utara. Rencananya, korban akan dieksekusi dalam mobil. Tapi skenario ini gagal.

Skenario kedua, korban dihabisi dengan tembakan senjata api. Polisi menyebut skenario kedua ini dibahas sekaligus mencari eksekutor. 

Setelah menentukan eksekutor, rencana dijalankan. Bos pelayaran Sugianto ditembak di ruko Royal Gading Square pada Kamis, 13 Agustus.

“Pukul 12.45 WIB Sugianto keluar, (tersangka) DM memastikan korban itu target dan sempat berpapasan. Setelah memastikan (target), DM berbalik arah dan menembak 5 kali mengenai punggung dan kepala. Ini mengakibatkan (korban) meninggal dunia. 

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.