Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali mendukung Polda Jawa Barat (Jabar), memanggil Habib Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian. Menurutnya, Polda Jabar yang mewakili negara harus menyadari untuk melaksanakan tindakan bagi warga yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Ketua Fraksi NasDem itu mengingatkan Habib Bahar bukan kali pertama terlibat kasus hukum. Sehingga semestinya penanganan kasus Bahar sebelumnya bisa dijadikan pelajaran.

"Nah persoalan Habib Bahar, saya pikir ini kan bukan persoalan baru pertama kali. Ini kan residivis yang sudah 2 kali, yang kemudian kita sudah belajar dari pengalaman-pengalaman itu," ujar Ali kepada wartawan, Jumat, 31 Desember.

Ali menegaskan, penegak hukum tidak boleh pandang bulu dan tidak boleh ada pihak yang merasa lebih tinggi dari hukum.

"Bagi saya, Polda Jabar, ketika memenuhi unsur, silakan mengambil tindakan, siapapun di negara Republik Indonesia. Tidak perlu pandang bulu, tidak ada orang yang lebih punya kedudukan lebih tinggi, statusnya lebih tinggi dari hukum itu sendiri," tegas Ali.

Legislator dapil Sulawesi Utara itu menekankan bahwa penegakan hukum tidak dilakukan berdasarkan opini. Karenanya, kata Ali, polisi tidak boleh ragu jika memiliki alat bukti kuat.

"Penegakan hukum tidak bisa berdasarkan opini, tapi alat bukti. Kegaduhan di media sosial jangan jadi pertimbangan. Polisi tidak perlu takut kalau memiliki alat bukti yang cukup," pungkas Waketum NasDem itu.

Seperti diketahui, sempat beredar di media sosial video dengan narasi anggota Polda Jabar sowan dan memeluk Bahar. Polda Jabar sudah menjelaskan tujuan mereka menyambangi Bahar adalah untuk menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).