JAKARTA - Sebanyak 272 kepala daerah akan mengakhiri masa tugasnya pada 2022-2023 mendatang. Kekosongan kursi 24 gubernur serta 248 bupati dan wali kota itu akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang akan menjabat sementara sampai terpilihnya kepala daerah baru hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ke-272 Plt tersebut dinilai bisa mempengaruhi peta Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Sebab, para kepala daerah tersebut berasal dari parpol.
Menanggapi itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra RI Rifqinizami Karsayuda, mengingatkan 272 Plt kepala daerah yang akan ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
"Kami akan memastikan keberadaan 272 Plt kepala daerah tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Namun menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada publik," ujar Rifqi di Jakarta, Kamis, 30 Desember.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, lanjut Rifqi, Plt kepala daerah harus diisi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk Plt gubernur dijabat ASN dengan jabatan Eselon 1a, sementara Plt bupati/wali kota dijabat setidak-tidaknya oleh pejabat Eselon 2a.
BACA JUGA:
Rifqi menjelaskan, di satu sisi 272 Plt kepala daerah tersebut tetap menjabat jabatan definitifnya. Namun di sisi lain mendapatkan tugas tambahan sebagai Plt kepala daerah.
"Karena itu para Plt kepala daerah tersebut tidak boleh ikut dalam politik praktis, namun tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," tegas politikus Gerindra itu.
Legislator Kalimantan Selatan itu pun menyarankan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memiliki 'peta' yang baik terkait distribusi ASN dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menduduki jabatan Plt kepala daerah.
"Jumlah 272 plt kepala daerah itu tidak kecil karena itu pemerintah dalam hal ini Mendagri harus memiliki peta yang baik terkait distribusi dari kementerian/lembaga dan pemda, daerah mana saja para pejabat itu harus mengemban tugas," demikian Rifqi.