Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan dugaan pemberian dan penerimaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021 di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.

Dugaan ini muncul setelah KPK mengembangkan dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Saat itu, Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam pengembangan perkara ini diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 29 Desember.

Hanya saja, KPK belum mau memerinci siapa saja pihak yang diduga terlibat. Termasuk kemungkinan keterlibatan Andi Merya di kasus ini.

Ali bilang, penjelasan lengkap terkait konstruksi kasus hingga siapa saja para tersangka dan pasal apa yang digunakan akan dijelaskan setelah upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan.

"Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Lebih lanjut, Ali juga memaparkan saat ini penyidik terus mengumpulkan barang bukti untuk membuat dugaan pemberian dan penerimaan suap. Salah satunya, dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat hingga saat ini.

Penggeledahan itu, sambung dia, dilakukan di beberapa tempat seperti Jakarta, Kendari, dan Muna. Selain itu, nantinya penyidik akan memanggil para saksi yang diduga mengetahui proses pemberian maupun penerimaan suap.

"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," pungkas Ali.