KPK Ungkap Borok BUMN, Gunakan Jasa Konsultan Miliaran Rupiah Tak Jelas Sampai Sembunyikan Pengeluaran
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto; Wardhani Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, meyakini banyak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menggunakan konsultan mahal dalam bisnisnya tapi tak menghasilkan apapun. Dia bahkan mengatakan, hal ini sebenarnya modus untuk mengeluarkan uang dari perusahaan.

"Perusahaan itu di dalam terminologi fraud menggunakan jasa konsultan itu menjadi salah satu modus untuk mengeluarkan duit," kata Alexander kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Desember.

"Ini saya yakin juga pasti banyak di BUMN, banyak yang menggunakan konsultan enggak jelas, konsultan apa yang biayanya kadang miliaran rupiah tapi hasilnya apa kita enggak ngerti," imbuhnya.

Bukan hanya itu, Alex mengatakan, banyak modus kecurangan lain yang bisa dilakukan oleh para petinggi perusahaan pelat merah. Salah satunya dengan menyembunyikan pengeluaran tidak resmi pada pos biaya lain seperti biaya pemasaran hingga manajemen fee.

"Kan seperti itu. Itu salah satu bentuk dari tindakan kecurangan yang disembuyikan seolah-olah menjadi transaksi yang lumrah," tegasnya.

Lebih lanjut, Alexander mengatakan modus ini terjadi dalam kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia yang menjerat sejumlah petinggi di perusahaan pelat merah tersebut.

Menurutnya, uang hasil praktik lancung itu dianggap sebagai pembayaran jasaa konsultasi proses pembelian yang dikerjakan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Hal inilah yang kemudian membuat hakim tidak mau merampas uang tersebut.

"Uang yang diterima oleh perusahaan yang dikendalikan Soetikno tadi itu dianggap sebagai bisnis yang legal oleh hakim, sehingga hakim tidak mau merampas uang itu," ujar Alexander.

"Jadi, Garuda menandatangi kontrak dengan perusahaan-perusahaan yang dikendalikan dengan Soetikno tadi, seolah-olah Garuda enggak bisa membeli langsung dari Airbus atau menjalin kontrak langsung, itu harus lewat perantara seperti tadi," imbuhnya.

Adapun perusahaan yang dikendalikan Soetikno adalah Intermediary Connaught International Pte Ltd, PT Ardhyaparamita Ayuprakasa, Hollingwingsworld Management International Ltd Hongkong, dan Summerville Pacific Inc. Perusahaan tersebut mengatur kontrak pembelian pesawat dan mesin yang dilakukan PT Garuda Indonesia kepada Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional, dan Bombardier Canada.

Dari praktik itu, jasa konsultan yang jadi celah praktik korup tersebut telah membuat negara mengeluarkan uang hingga Rp390 miliar.

"Sekitar USD14,619 juta atau sekitar Rp205 miliar dan 11,553 juta Euro atau sekitar Rp185 miliar. Artinya yang masih dikuasai Soetikno itu yang sebetulnya di dalam surat tuntutan kita minta hakim merampas itu masih Rp390 miliar, itu kan uang yang gede," tutur Alex.

KPK menilai uang itu merupakan penerimaan uang terbesar Soetikno dalam kasus ini. Hanya saja, hakim mengklaim uang itu halal karena bagian dari kontrak kerja PT Garuda Indonesia dengan perusahaan yang dikendalikan Soetikno sehingga tidak bisa dirampas.

"Hakim berpendapat bahwa karena uang yang diterima sebagai fee atau jasa terdakwa sebagai intermediari dari tugasnya selaku komersial advisor agreement, ada kontraknya," tutur Alex.