Eks Bos PT SMS Jadi Tahanan KPK Gara-gara Rugikan Negara hingga Rp18 Miliar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK menahan eks Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perserodda, Sarimuda. Ia jadi tersangka dugaan korupsi pengangkutan batu bara di Sumatera Selatan.

"Tim penyidik menahan tersangka SM untuk 20 hari pertama terhitung sejak 21 September 2023 sampai 10 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 21 September.

Alexander menjelaskan kasus ini berawal saat Sarimuda diangkat sebagai Dirut PT SMS pada 2019 lalu. Ketika itu, Sarimuda membuat kebijakan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton. Selain itu, perusahaan daerah tersebut juga melakukan kerj asama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

Selanjutnya, Sarimuda diduga memerintahkan pengeluaran uang dari kas perusahaan dengan membuat berbagai dokumen invoice fiktif. Hanya saja, duit itu tidak masuk ke kantong perusahaan tapi masuk ke kantongnya untuk keperluan pribadi.

"Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai," jelas Alexander.

Tak sampai di sana, Sarimuda juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda. "Perbuatan tersangka dimaksud diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar," tegasnya.

Alexander mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai keterlibatan pihak lain. Siapapun yang ikut serta bakal dijerat.

Akibat perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.