Bagikan:

JAKARTA - Tiga terpidana mati digantung Selasa, kata Kementerian Kehakiman dalam eksekusi pertama di Jepang sejak Desember 2019 dan pertama di bawah pemerintahan Perdana Menteri Fumio Kishida.

Ketiganya diidentifikasi sebagai Yasutaka Fujishiro (65) yang membunuh tujuh kerabatnya di Prefektur Hyogo pada tahun 2004. Serta Tomoaki Takanezawa (54) dan Mitsunori Onogawa (44) yang dihukum karena membunuh dua karyawan di dua panti pachinko terpisah di Prefektur Gunma pada tahun 2003.

Setelah pelaksanaan eksekusi Hari Selasa, jumlah narapidana yang divonis hukuman mati di Jepang mencapai 107 orang.

Pengadilan Distrik Kobe di Jepang barat menghukum mati Fujishiro pada Mei 2009, untuk kemudian ditetapkan pada Juni 2015 silam, setelah Mahkamah Agung menolak banding.

Sementara, Takanezawa dan Onogawa, yang juga merampok salah satu korban mereka dan mencuri uang dari salah satu panti pachinko, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Distrik Saitama dekat Tokyo.

Hukuman mati pada Takanezawa diselesaikan pada Juli 2005 setelah ia mencabut bandingnya, sementara hukuman Onogawa diselesaikan pada Juni 2009 di Mahkamah Agung.

Setelah eksekusi, Wakil Kepala Sekretaris Kabinet Seiji Kihara mengatakan kepada wartawan bahwa "tidak pantas untuk menghapus (sistem hukuman mati negara itu) mengingat situasi saat ini di mana kejahatan keji terus terjadi."

"Banyak orang Jepang berpikir hukuman mati tidak dapat dihindari dalam kasus kejahatan yang sangat jahat," kata Kihara, mengutip Kyodo News 21 Desember.

Sementara, lebih dari dua pertiga negara di dunia telah menghapus hukuman mati dalam hukum atau praktik, menurut Amnesty International.

Mengutip Reuters, hukuman mati dilakukan dengan cara digantung di Jepang dan para tahanan diberitahu tentang eksekusi mereka hanya beberapa jam sebelum dilaksanakan.

Praktik yang telah lama dikecam oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia, karena tekanan yang diberikannya pada para terpidana mati yang setiap hari bisa menjadi hari terakhir mereka.

Sebelumnya, Dua terpidana mati pada November meluncurkan gugatan hukum terhadap pemerintah, menuntut perubahan praktik dan kompensasi atas dampaknya.

Untuk diketahui, Amerika Serikat dan Jepang adalah satu-satunya negara demokrasi industri yang masih menerapkan hukuman mati, dengan kelompok hak asasi seperti Amnesty International telah menuntut perubahan selama beberapa dekade. Eksekusi hukuman mati terakhir di Negeri Matahari Terbit 26 Desember 2019.