Kejari Tulungagung Surati Kejagung Terkait Grasi Terpidana Mati Kasus Perampokan dan Pembunuhan Keluarga Guru
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

TULUNGAGUNG - Pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, telah menyurati Kejaksaan Agung terkait permohonan grasi yang diajukan seorang terpidana hukuman mati kasus perampokan disertai pembunuhan keluarga guru, sekitar 16 tahun lalu.

"Desember (2021) kemarin kami mengirimkan surat ke Kejagung untuk menanyakan kejelasan grasi yang diajukan terpidana mati, Sadji. Namun belum ada tanggapan," kata Kajari Tulungagung Mujiharto dikutip Antara, Kamis, 13 Januari.

Pengajuan grasi itu sendiri dilakukan tanpa melalui proses peninjauan kembali. Sadji yang dalam persidangan terbukti sebagai otak perampokan sekaligus eksekutor pembunuhan langsung memilih upaya keringanan hukuman dengan mengajukan grasi ke Presiden, yang dilayangkan melalui Kejaksaan Agung RI.

"Karena hukumannya adalah hukuman mati, terpidana kemudian mengajukan grasi," tuturnya.

Terpidana Sadji saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung. Dia menunggu upaya hukumnya untuk lolos dari jerat hukuman mati dikabulkan Presiden.

Namun, sudah enam tahun berjalan sejak permohonan grasi dilayangkan 2016.

Kasus pembunuhan ini terjadi saat Mujiharto masih menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Insiden berdarah itu diawali aksi perampokan di rumah Sadji yang berlokasi di Jalan Diponegoro GG.2/10 Kelurahan Karangwaru Kecamatan Tulungagung, 9 Januari 2006.

Dalam perampokan itu, Sadji beserta istrinya Wiwik Sudarwati, serta seorang cucu, Okky Putra Wirawan menjadi korban pembunuhan Sadji dan komplotannya yang berjumlah lima orang. Para pelaku terdiri dari empat pria dan satu perempuan.

Satu terpidana Edy Sunaryo divonis hukuman mati pada Desember 2006 oleh majelis hakim.

Edy Sunaryo dihukum maksimal karena terbukti melakukan pembunuhan secara sengaja terhadap guru kimia SMA Negeri Boyolangu, Sadji, dan istrinya, Wiwik Sudarwati, serta seorang cucu, Okky Putra Wirawan.

Dalam fakta di persidangan terungkap Edi menusuk bagian dada korban menggunakan pisau, kemudian menggorok leher Sadji.

Sedangkan, empat terdakwa lainnya yang ikut membantu Edi, yakni Heru Purnanto, Samsul Bari, Rizky Fatkul Arifin, dan Siti Syarofah, dijatuhi hukuman lebih ringan.

Samsul Bari yang turut membantu dalam kejahatan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama itu mendapatkan vonis 20 tahun penjara.

Sedang terdakwa Heru Purnanto (30) dan Rizky Fatkul Arifin (20), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Terakhir Siti Syarofah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 15 tahun penjara.