Apa Itu Grasi? Ini Pengertian hingga Cara Pengajuannya
Ilustrasi kasus hukum (Unsplash)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Istilah grasi identik dengan presiden atau jabatan kepala negara. Grasi kerap muncul dalam kasus hukum yang terjadi di suatu negara. Meski kerap disebut, tak banyak masyarakat mengenal apa itu grasi.

Artikel ini akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan grasi baik dari segi pengertian, manfaat, dan lain sebagainya.

Apa Itu Grasi?

Presiden yang merupakan pemimpin negara memiliki berbagai hak prerogatif atau hak istimewa, salah satunya adalah hak untuk memberikan grasi. Pengertian grasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman.

Grasi jadi salah satu hak prerogratif Presiden bidang yudisial, yakni membuat keputusan yang berkaitan dengan pemberian grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi (GAAR). Keputusan tersebut diberikan kepada individu yang terlibat dalam proses hukum seperti diamanatkan dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) UUD NRI 1945.

Selain itu diatur pula dalam UU No. 22 Tahun 2002 (UU Grasi). Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa grasi adalah ampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana terhadap terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Meski presiden boleh memberikan grasi, ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam permohonan maupun pemberian grasi sebagaimana disebut dalam Pasal 2 Ayat (2) 1 UU Grasi yang mengubah ketentuan pada UU 22/2002 yang intinya adalah sebagai berikut.

  • Terpidana bisa mengajukan permohonan grasi kepada presiden terhadap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
  • Permohonan grasi bisa diajukan terpidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun.
  • Permohonan grasi bisa dilakukan hanya 1 (satu) kali.

Sedangkan pihak yang berhak mengajukan permohonan grasi juga telah diatur dalam Undang Undang yakni sebagai berikut.

  • Terpidana atau kuasa hukum yang mewakili terpidana;
  • Keluarga terpidana namun dengan persetujuan terpidana;
  • keluarga terpidana, boleh tanpa persetujuan terpidana jika hukuman yang diberikan adalah hukuman mati;
  • Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia bisa meminta pihak lain mengajukan grasi atas dasar kepentingan kemanusiaan dan keadilan.

Cara Mengajukan Grasi

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, pengajuan permohonan grasi harus melalui beberapa prosedur berikut ini.

  • Pengajuan permohonan grasi adalah tertulis dan diajukan oleh terpidana, kuasa hukum yang mewakili, atau keluarga terpidana. Surat permohonan grasi diajukan kepada Presiden.
  • Salinan permohonan grasi disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara di tingkat pertama agar diteruskan kepada MA.
  • Permohonan grasi dan salinannya bisa disampaikan oleh terpidana lewat Kepala Lembaga Pemasyarakatan di mana terpidana menjalani hukuman pidana.
  • Permohonan grasi dan salinannya diajukan lewat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan menyampaikan permohonan grasi tersebut kepada Presiden sedang salinan permohonan dikirimkan kepada pengadilan yang memutus perkara di tingkat pertama selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan grasi dan salinannya.
  • Dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan permohonan grasi, pengadilan tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada Mahkamah Agung.

Selain terkait apa itu grasi kunjungi VOI.ID untuk update berita lainnya.