Bagikan:

YOGYAKARTA - Sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat mengenai pemberian pengampunan bagi koruptor. Topik panas tersebut bermula dari pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut bahwa ada sejumlah koruptor yang berpotensi menerima grasi, amnesti, dan abolisi. Lantas apa perbedaan grasi dan amnesti?

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatakan bahwa sejumlah koruptor bisa mendapatkan pengampunan hukuman dengan salah satu syaratnya harus mengganti kerugian negara terlebih dahulu. Kebijakan grasi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden dengan pertimbangan MA atau DPR. 

Grasi dan amnesti adalah dua istilah yang sering muncul dalam pembahasan perkara pidana, khususnya dalam kaitannya dengan pengurangan atau penghapusan hukuman seseorang. Lantas apa perbedaan grasi dan amnesti, serta ketentuannya?

Pengertian Grasi

Grasi adalah bentuk pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada terpidana untuk mengurangi atau menghapuskan hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan. Grasi diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan lebih lanjut dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi. 

Pengajuan grasi dilakukan oleh terpidana atau kuasanya setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Grasi sering kali diberikan atas dasar kemanusiaan, misalnya kepada terpidana yang sudah lanjut usia, sakit parah, atau alasan lain yang dianggap patut untuk mendapatkan pengampunan.

Ciri-ciri Grasi:

  • Subjek Penerima: Terpidana dengan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Proses Pengajuan: Diajukan secara pribadi oleh terpidana kepada Presiden melalui Mahkamah Agung (MA).
  • Tujuan: Mengurangi atau menghapus hukuman pidana seperti penjara, hukuman mati, atau denda.
  • Kewenangan: Keputusan grasi sepenuhnya berada di tangan Presiden setelah mempertimbangkan pertimbangan hukum dari MA.

Pengertian Amnesti

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada kelompok orang atau individu atas tindak pidana tertentu yang umumnya bersifat politis. Amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Berbeda dengan grasi, amnesti tidak hanya menghapus hukuman, tetapi juga menghapus status pidana seseorang. 

Proses pemberian amnesti harus mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Amnesti sering diberikan dalam konteks penyelesaian konflik politik atau rekonsiliasi nasional, seperti yang pernah diberikan kepada pelaku tindak pidana makar atau separatisme.

Ciri-ciri Amnesti:

  • Subjek Penerima: Individu atau kelompok yang terlibat dalam tindak pidana tertentu, biasanya tindak pidana politik atau pelanggaran hukum lainnya yang memiliki dimensi politis.
  • Proses Pengajuan: Tidak memerlukan pengajuan pribadi, melainkan diberikan atas kebijakan Presiden setelah mendapat persetujuan DPR.
  • Tujuan: Menghapus status pidana sekaligus hukuman, sehingga penerima amnesti dianggap tidak pernah melakukan tindak pidana.
  • Kewenangan: Presiden dengan persetujuan DPR.

Perbedaan Utama antara Grasi dan Amnesti

Istilah grasi dan amnesti kerap dianggap serupa karena sama-sama berkaitan dengan pengampunan atau keringanan hukuman. Namun secara hukum, grasi dan amnesti memiliki perbedaan yang signifikan baik dari segi definisi, proses, hingga penerapannya. 

Berikut ini beberapa perbedaan grasi dan amnesti yang pentin untuk dipahami:.

  • Dasar Hukum

Grasi: Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 5 Tahun 2010.

Amnesti: Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

  • Subjek Penerima

Grasi: Terpidana dengan putusan hukum tetap.

Amnesti: Individu atau kelompok, tidak selalu harus memiliki putusan hukum tetap.

  • Proses Pengajuan

Grasi: Diajukan oleh terpidana kepada Presiden melalui MA.

Amnesti: Tidak memerlukan pengajuan individu; merupakan kebijakan Presiden.

  • Tujuan

Grasi: Mengurangi atau menghapus hukuman pidana.

Amnesti: Menghapus status pidana dan hukuman.

  • Kewenangan

Grasi: Keputusan sepenuhnya di tangan Presiden setelah mempertimbangkan pendapat MA.

Amnesti: Memerlukan persetujuan DPR.

Demikianlah ulasan mengenai perbedaan grasi dan amnesti dan ketentuannya. Grasi diberikan kepada individu dengan tujuan mengurangi atau menghapus hukuman, sementara amnesti bertujuan menghapus status pidana dan biasanya berkaitan dengan tindak pidana yang bersifat politis. Baca juga pemerintahan Prabowo siapkan draft abolisi dan amnesty.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.