JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut koruptor tak begitu saja mendapatkan pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Ada pengawasan dari Mahkamah Agung (MA) maupun DPR.
“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti itu ke DPR. Artinya perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi,” kata Supratman melalui keterangan tertulisnya, Senin, 23 Desember.
Supratman memastikan wacana pengampunan ini tak akan mengesampingkan hukuman bagi koruptor. Pemerintah juga menekankan aspek pemulihan aset dalam kasus tindak pidana korupsi.
“Pemberian pengampunan bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak,” tegasnya.
“Karena yang paling penting bagi pemerintah dan rakyat Indonesia adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal. Presiden sama sekali tidak menganggap (pengampunan koruptor, red) dilakukan serta merta,” sambung eks Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.
Pengampunan terhadap koruptor dan pelaku kejahatan lainnya juga sebenarnya bisa dilakukan Kejaksaan Agung melalui denda damai.
“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan untuk memberikan pengampunan karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai bagi perkara tindak pidana korupsi,” jelas Supratman.
Tapi, dia menyebut pengampunan koruptor masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo. “Teman-teman nanti bisa menunggu langkah konkret selanjutnya,” ujarnya.
Adapun wacana Prabowo memaafkan koruptor asal mengembalikan uang negara ini muncul ketika bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu, 18 Desember. Ia memberi kesempatan agar mereka bertobat.
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," ujar Prabowo seperti ditayangkan dalam YouTube Setpres, Kamis.
"Nanti kita beri kesempatan. Cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya tidak ketahuan. Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan," pungkasnya.