Bagikan:

YOGYAKARTA – Biaya pasang listrik baru bagi pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) alias PLN bervariasi, tergantung besaran daya yang dipilih.

Ketentuan biaya pasang listri baru tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero).

Pelanggan PLN yang mengajukan penyambungan baru atau pasang listrik baru diharuskan membayar biaya penyambungan.

Adapun yang dimaksud dengan biaya penyambungan adalah besaran biaya yang harus dibayarkan konsumen atau pelanggan untuk mendapatkan penyambungan atau tambah daya listrik.

Konsumen yang mengajukan penyambungan baru bisa memilih sambungan listrik berdasarkan tarif tenaga listrik reguler atau tarif tenaga listrik prabayar.

Lantas, berapa biaya pemasangan listrik baru 2024? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Rincian Biaya Listrik Baru PLN

Menyadur laman resmi PLN, ketentuan biaya pemasangan listrik baru 2024 masih mengacu pada Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Beleid tersebut belum mengalami revisi sehingga masih berlaku sampai saat ini.

Berikut ini adalah rincian biaya paasang listrik baru untuk pelanggan prabayar:

  • Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp 421.000.
  • Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp 843.000.
  • Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA: Rp 1.218.000.
  • Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA: Rp 2.062.000.
  • Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA: Rp 3.391.500.

Cara Mengajukan Pemasangan Listrik Baru

Cara mengajukan pemasangan listrik baru dapat dilakukan secara online lewat aplikasi PLN Mobile.

Berikut panduan mengajukan permohonan pemasangan listrik baru secara online melalui aplikasi PLN Mobile:

  • Unduh atau download aplikasi PLN Mobile di Google Play Store dan App Store.
  • Buka aplikasi, lalu pilih menu ‘Sambung Baru LSP Plus’ di halaman beranda.
  • Ketuk tombol “Mulai”.
  • Pilih lokasi pemasangan.
  • Isi detail layanan meliputi daya yang dibutuhkan, jenis layanan, dan keperluan.
  • Lengkapi data sertifikat laik operasi (SLO) serta detail pemeriksaan, seperti instalasi listrik milik pelanggan (IML) dan nomor induk instalasi (NIDI) bagi pelanggan yang belum memiliki SLO.
  • Pilih token perdana khusus prabayar.
  • Isi data pemohon layanan pasang listrik baru PLN.
  • Kirim permohonan dan segera selesaikan pembayaran.
  • Setelah membayar, petugas PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah pelanggan.

Selain lewat aplikasi PLN Mobile, pelanggan juga dapat mengajukan permohonan pemasangan listrik baru lewat website PLN.

Cara Cek Status Permohonan Pemasangan Listrik Baru

Setelah mengajukan permohonan secara online, pelanggan dapat mengecek status permohonan dengan langkah-langkah berikut:

  • Ketuk menu “Profil”.
  • Ketuk “Daftar Riwayat”
  • Pilih “Permohonan”. Sistem akan menampilkan list permohonan, pilih yang akan dilakukan pengecekan status.
  • Klik “Lihat”, dan akan muncul detail status permohonan.

Demikian informasi tentang biaya pasang listrik baru. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.