Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka kasus suap perizinan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Sawit PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, ke Kejaksaan. Berkas kasus telah dinyatakan lengkap.

"Dilaksanakan tahap II dengan tersangka SDR dari tim penyidik pada tim Jaksa karena seluruh isi kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 18 Desember.

Pelimpahan tersangka ini dilakukan pada Jumat, 17 Desember. Dengan telah dilakukan proses tahap dua ini, maka, kasus suap itu bakal segera disidangkan.

"Tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dimaksud dengan waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor," kata Ali.

"Persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," sambungnya.

Selain itu, selama menunggu proses persidangan, tersangka Sudarso akan menjalani penahanan sementara di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Penahanan selanjutnya oleh tim Jljaksa untuk waktu 20 hari kedepan, dimulai 17 Desember 2021 sampai dengan 5 Januari 2022," kata Ali.

Sementara untuk tersangka lainnya, Andi Putra, penyidik memutuskan untuk memperpanjang masa penahananya untuk pengumpulan bukti dan pentujuk dalam pengembangan kasus.

"Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka AP untuk waktu 30 hari kedepan terhitung mulai 17 Desember 2021 sampai dengan 16 Januari 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Ali. 

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau ini telah dua tersangka. Mereka antara lain Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Dugaan ini bermula saat PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) mulai 2019 dan berakhir pada 2024.

Pada pengajuan itu disebutkan tiap perusahaan harus membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU di wilayah Kuansing. Namun, perusahaan tersebut justru membuatnya di Kabupaten Kampar bukan di Kabupaten Kuansing.

Meski begitu, Sudarso tetap mengajukan surat permohonan kepada Andi untuk menyetujuinya. Selanjutnya, kesepakatan itu tercapai dengan adanya pemberian uang yang dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada September sebesar Rp500 juta dan Oktober Rp200 juta.