Masih 12 Tahun, Anak Perempuan di Minahasa Ini Sudah Merancang Aksi Kekerasan Jadi Konten Biar Terkenal
Ilustrasi-Unsplash

Bagikan:

MINAHASA - Kasus penganiayaan anak yang masih berusia 11 tahun di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) viral di media sosial. Korban berinisial PS rupanya dianiaya oleh TTP, rekan yang usianya tidak terpaut jauh, 12 tahun. 

Dalam penyelidikan Polda Sulut, diketahui TTP sengaja menyuruh 'gengnya' yang lain untuk merekam saat pemukulan berlangsung. Video pemukulan ini akan dijadikan konten di media sosial agar pelaku bisa terkenal.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast di Manado dilansir dari Antara, Rabu, 16 Desember.

“Menurut pengakuan pelaku, ia sengaja merekam pertemuan dengan korban serta penganiayaan itu, agar video itu bisa dijadikan konten medsos dan ia bisa lebih terkenal,” kata Abast. 

Kasus penganiayaan sudah dilaporkan ibu korban ke Polres Minahasa dengan nomor laporan LP/554/XII /2021/Sulut/Polres Minahasa, tanggal 9 Desember 2021.

Berdasarkan laporan tersebut, pelaku perempuan TTP mengajak korban perempuan PS untuk bertemu. Setibanya di lokasi, korban langsung dituduh telah memaki pelaku, selanjutnya berujung pada penganiayaan. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku rupanya menyuruh teman lainnya untuk merekam penganiayaan tersebut.

Usai penganiayaan, korban pun pulang ke rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya."Penyidik sudah mengambil keterangan terhadap pelapor yang merupakan ibu korban, korban, serta para saksi yang berada di tempat kejadian," katanya Abast.

Abast mengatakan kejadian di Desa Watulambot, Minahasa, Sulut sudah masuk tahap penyidikan.

“Kasus ini tentunya menjadi pembelajaran bagi para orangtua agar lebih memperhatikan dan mengawasi pergaulan anak-anaknya. Pantau anak-anak kita dalam bergaul termasuk dalam penggunaan gawai atau handphone, sehingga nantinya tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri,” katanya.