JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengingatkan para penyintas terorisme khususnya perempuan membentengi diri dan anak-anak dari arus propaganda kelompok penganut paham kekerasan.
Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan BNPT Brigadir Jenderal Pol Imam Margono ketika menghadiri Forum Silaturahmi Penyintas di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh.
"Kalau mereka (kelompok teror) bisa memengaruhi kaum hawa, ibu-ibu juga akan memengaruhi anak-anak dan lingkungannya sehingga tujuannya (kelompok teror) lebih cepat tercapai, jadi ibu-ibu harus lebih waspada," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin 12 Juni, disitat Antara.
Imam mengingatkan, korban atau penyintas terorisme dan masyarakat untuk waspada terhadap infiltrasi ideologi atau paham kekerasan.
Menurutnya, mereka dapat ikut berkontribusi dalam menjaga masyarakat pada lingkungan masing-masing agar tidak mudah terpengaruh paham ideologi kekerasan.
"Akibat dari kejadian (aksi teror) itu, bapak dan ibu yang jadi korban sehingga saya mengingatkan mari kita saling mengingatkan menjaga diri terhadap paham-paham itu," ujar Imam.
BACA JUGA:
Iman juga menyoroti keterlibatan perempuan dalam terorisme. Dari beberapa kejadian terlihat adanya transformasi yang menunjukkan bahwa perempuan kerap kali dimanfaatkan kelompok teror untuk melakukan aksi kekerasan.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada kaum perempuan untuk lebih waspada terhadap propaganda, serta paham-paham kekerasan dan radikalisme.
Sebelumnya, BNPT berkoordinasi dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) untuk memberikan dukungan psikososial kepada 40 orang korban atau penyintas terorisme di Sumatera Utara (Sumut).
"BNPT diberikan mandat untuk mengoordinasikan dalam kegiatan pemulihan korban tersebut, BNPT mengoordinasikan kementerian-lembaga di tingkat nasional, pemerintah daerah, dan pihak-pihak private (swasta)," ujar Imam di Jakarta, Kamis 8 Juni.
Imam mengatakan pemberian dukungan psikososial ini dalam rangka mendukung pemulihan penyintas setelah tragedi yang dialami dan merupakan amanat Undang-Undang Antiterorisme.
Imam menjelaskan, dalam pelaksanaannya, BNPT menerbitkan surat penetapan bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu.